Satpol PP Kab Bekasi Gerebek Sejumlah THM

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah di antaranya Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat dan Cikarang Utara.

Hal itu dilakukan lantaran THM tersebut telah meresahkan warga dan mengganggu ketentraman dan ketertiban.

Seperti yang dilakukan di Ruko Kalimas 2 Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (22/11/21) malam

Satpol PP Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Dodo Hendra Rusika yang Didampingi Sekretaris Satpol PP Deni Mulyadi menutup THM K-Nizz di Ruko Kalimas 2 tersebut.

Dalam penggerebekan itu, pemilik Cafe K-Nizz tersebut akhirnya menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi lagi.

“Sebenarnya di Ruko Kalimas 2 ada tiga Cafe, namun yang buka hanya satu yakni Cafe K-Nizz. Akhirnya pihak cafe menantangani pernyataan untuk tidak beroperasi,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Selasa (23/11/21).

Menurut Dodo, apabila pihak pemilik Cafe K-Nizz masih tetap beroperasi sejak ditandatangani pernyataan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menyegel THM tersebut.

Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.

.”Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2 yakni PW Club, Skatter dak K-Nizz.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *