Kuasa Hukum : H. Agus S. Saksi Jual Beli Tanah Merasa Terzalimi, Bukan Mafia



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Dengan Asas Praduga tak Bersalah H. Agus S. sebagai saksi jual beli tanah disaat menjabat sekretaris desa Segara Makmur kini ia sekarang sebagai calon kepala desa periode tahun 2020-2026 yang merasa terzalimi, Senin (7/4/20)

Penasihat Hukum dari Law Office Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta, menurutnya, Terdakwa H. Agus Sopyan, S.E. dan H. Barif HD, mengajukan Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Selasa 7 April 2020 dipersidangan Pengadilan Negeri Cikarang Jawa Barat

Menurut penasehat hukumnya, karena kami menganggap bahwa uraian fakta materiil dalam Surat Dakwaan tersebut tidak ada bedanya dengan dakwaan yang sebelumnya sudah pernah diputuskan Oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi Bernomor 1242/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018, atas nama
Hj. Melly Siti Fatimah, H.M. Dagul, Agus Acep dan Jaba Suyatna.

Ia menyampaikan, Bahwa dalam putusan tersebut pada pokoknya, Pengadilan Negeri Bekasi tetap merujuk pada Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 250 K/TUN/2015 tanggal 18 Juni 2015, yang memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan permohonan SHM atas nama Hj. Melly Siti Fatimah, karena ditemukan fakta bahwa Letak SHM No. 163 milik Pelapor (Lilis Suryani) tidak sama atau berbeda dengan bidang tanah yang diperjual belikan oleh Hj. Melly Siti Fatimah dengan H. M. Dagul Bin Rasim sebagaimana dalam AJB No. 1368/2011.

Karena itu, Pengadilan Negeri Bekasi
berpendapat bahwa Lilis Suryani tidak memiliki Legal standing untuk melaporkan jual beli antara Hj. Melly Siti Fatimah dengan H. M. Dagul, dkk.

maka untuk menegaskan legal standing itu
Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa sengketa kepemilikan tanah antara Lilis Suryani (Pelapor) dengan Hj. Melly
Siti Fatimah lebih tepat diselesaikan secara keperdataan.

Bahwa perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusan Bernomor 1242/Pid.B/2018/PN-Bks
pada tanggal 19 Nopember 2018, sedang dilaksanakan oleh Hj. Melly Siti
Fatimah dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cikarang Register No. 22/Pdt.G/2020/PN-Ckr
Tanggal 4 Februari 2020, dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Tetapi, kami sangat terkejut dan kecewa atas sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi yang kembali mengajukan Surat Dakwaan yang sama terhadap Hj. Melly Siti Fatimah, dkk, H. AGUS SOPYAN dan
H. BARIF HD, melalui Pengadilan Negeri Cikarang sejak bulan Maret 2020

padahal Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 1242/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 telah
memerintahkan agar permasalahan antara Hj. Melly Siti Fatimah dengan Lilis Suryani diselesaikan secara keperdata, yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut kami, sikap Jaksa Penuntut Umum ini tidak mencerminkan sikap yang menghormati putusan Pengadilan Negeri
Bekasi No. 1242/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 tersebut.

Sehingga dalam materi eksepsi yang kami ajukan hari ini, pada intinya kami meminta agar Majelis Hakim memutuskan agar kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan menghentikan pemeriksaan perkara pidana ini, sampai proses perdatanya diputus sesuai dengan Pasal 81 KUHAP Jo. SEMA No 1 Tahun 1956.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pengadilan itu bertugas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. (FJ)



Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *