Proyek Klaster 100 Unit yang diresahkan warga Cikunir Terindikasi Belum ada Ijin

“Untuk proyek di wilayah Cikunir itu, di Kecamatan Bekasi Selatan belum ada dari pihak pengembang yang datang,” ujar Camat Bekasi Selatan, kemarin (6/9)
TEROBOSHUKUM.CO.ID – BEKASI SELATAN. JAWA BARAT. Proyek perataan lahan pembangunan klaster kurang lebih sekitar 100 unit di Kampung Cikunir, di RT 003 dan perbatasan RT 06 di RW 02, warga resah di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan diduga berjalan tanpa kelengkapan izin.
Camat Bekasi Selatan menegaskan hingga saat ini pihaknya belum ada kedatangan dari pengembang kegiatan perataan lahan yang diresahkan warga dan memang dari pihak kecamatan belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk proyek tersebut.
“Untuk proyek di wilayah Cikunir itu, di Kecamatan Bekasi Selatan belum ada dari pihak pengembang yang datang,” ujar Camat Bekasi Selatan, kemarin (6/9)
Pernyataan ini muncul di tengah keluhan warga soal debu, polusi, dan kompensasi Rp150.000 yang tidak merata sejak proyek perataan lahan sekitar 2 hektar berjalan sebulan terakhir.
Berdasarkan aturan di Kota Bekasi, pembangunan perumahan skala menengah-besar 100 unit tidak cukup hanya dengan izin Kelurahan dan Kecamatan. Wewenangnya berlapis dan terpusat di Pemerintah Kota Bekasi melalui sistem OSS.
Ini pemegang wewenang utama izin, Dinas PUPR Kota Bekasi, Menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / PKKPR Mengecek apakah lahan 2 hektar itu sesuai zona perumahan di RDTR. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi Menyetujui Siteplan ditambah PSU. Untuk 100 unit wajib ada jalan, drainase, RTH 20%, fasos fasum. DPMPTSP Kota Bekasi, “Pintu gerbang” izin. Menerbitkan NIB, PBG, dan SLF lewat OSS. PBG, Persetujuan Bangunan Gedung wajib ada sebelum bangun.
Tingkat Kecamatan & Kelurahan
Wewenang. Rekomendasi / Pengantar
Kelurahan Jakamulya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan tambah Rekomendasi Warga. Kecamatan Bekasi Selatan: Rekomendasi Camat. Dokumen ini wajib dilampirkan ke DPMPTSP.
Instansi Lain Yang Wajib. DLH Kota Bekasi: SPPL / UKL-UPL Wajib karena lahan 1 hektar dan berpotensi menimbulkan debu serta limbah. BPN Kota Bekasi: Pemecahan sertifikat dari Girik ke SHM per unit. PDAM / PLN Rekomendasi jaringan air dan listrik.
Jika Belum Ada Izin, Berpotensi Ilegal
Dengan belum adanya rekomendasi dari Kecamatan, maka besar kemungkinan proyek tersebut juga belum mengantongi izin-izin inti dari Pemkot Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga RT 06 RW 02 Kampung Cikunir berharap Pemkot Bekasi segera menertibkan dan meminta pertanggungjawaban pengembang atas dampak yang ditimbulkan.
Reporter: ML DH
Editor: fajar R
