Eks Napiter NKRI Seluruh Indonesia Dukung Penuh RUU Perampasan Aset Koruptor


Dukungan dari Eks Napiter NKRI ini menambah deretan suara masyarakat sipil yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR dan Pemerintah.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Eks Napiter NKRI Seluruh Indonesia secara resmi menyatakan sikap mendukung pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. (24/8)
Dukungan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan serius lain yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Eks Napiter NKRI menegaskan bahwa hasil kejahatan tidak boleh dinikmati atau disembunyikan oleh pelakunya.
“Negara perlu memiliki instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana,” tulis pernyataan tersebut.
Mereka juga menekankan 4 prinsip penting dalam pelaksanaan RUU tersebut:
1. Berdasarkan hukum dan prinsip keadilan
2. Menghormati HAM dan hak kepemilikan yang sah
3. Menjamin proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
4. Dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun pribadi
Menurut Eks Napiter NKRI, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Indonesia,” lanjut pernyataan itu.
Di akhir, mereka mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.
“Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama.”
Dukungan dari Eks Napiter NKRI ini menambah deretan suara masyarakat sipil yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR dan Pemerintah. √
