HAS Akui, Hanya Menjalankan Tugas Pelayan Masyarakat Sebagai Sekdes
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Terkait Dugaan ‘Mafia tanah’ terhadap dirinya, H Agus sopyan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat pada jabatannya terdahulu sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ).
” Waktu itu saya sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ) Segara makmur, dan ketika ada yang ingin dilayani selama semua alas haknya sudah lengkap, seperti girik,sppt, pbb, keterangan waris,surat kematian photo copy KTP dan KK para Ahli Waris dan yang membawa berkas kelengkapan tersebutpun pemilik tanah dan pembeli menghadap ke Desa, sudah sepatutnya saya layani dengan baik,” Jelasnya. Rabu ( 06/05/2020 ).
Dirinya menambahkan, Jika Ada Kesalahan mungkin di PPAT Kecamatan.
” Kalau ada kesalahan agenda PPAT kecamatan berarti ada kekeliruan PPAT Camat bukan desa,” Tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa dirinya hanya sebatas saksi dalam proses jual beli tanah tersebut.
” Nih saya jelasin biar terang benderang, saya hanya sebatas saksi akte pada saat menjabat sebagai sekdes, itu pun tanda tangan saksi AJB atas perintah Kepala Desa Amran (Almarhum),” Pungkasnya. (*)