Deolipa Apresiasi Komisi IV DPR RI ke Pagar Laut PPI Paljaya Tarumajaya.

TEROBOSHUKUM CO.ID – Kabupaten Bekasi. Kedatangan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya , segara jaya Tarumajaya diapresiasi oleh pihak kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara (22/01/25).

Foto, Deolipa Yumara Penasehat hukum PT TRPN saat wawancara dengan Awak Media. Rabu, (22/01/25)

Baca juga:

Nelayan Tak Keberatan Ada Pembangunan PPI Di Tarumajaya, dan Mohon Buka sekat Sementara

Lalu, Komisi IV DPR RI Usai tinjauan mengenai pagar laut, kemudian berkumpul dan berdialog langsung ke nelayan, DKP propinsi Jawa barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT TRPN bersama Kuasa Hukumnya, dan dinas kelautan kabupaten Bekasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya pada siang hari

PT TRPN bersama Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara turut memantau perkembangan pagar laut yang menjadi cikal pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer tersebut. Rabu, (22/01/25

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan, Penyegelan sementara tersebut dilakukan karena proyek itu belum dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Katanya, tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.

Sementara, PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, menerangkan bahwa pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi adalah bukan proyek perusahaan. Namun, proyek tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)

“Ini proyek bukan proyek perusahaan, ini proyek Pemprov Jabar. Jadi kalo mau tanya siapa yang bikin izin ya Pemprov Jabar sendiri, Kalo mau disalahkan pemprovnya, PT TPRN cuma tukang yang disuruh kerja,” kata Deolipa kepada wartawan pada Selasa (22/01/25).

Baca juga:

Kepala DKP Jabar : Pagar Laut Sebagai Bagian Pengembangan PPI.

 

“Cuman dalam konteksnya adalah,

perjanjian kerja sama adanya perintah kerja, dan keputusan gubernur. Dasarnya kan putusan gubernur proyek ini. Tapi jangan dilihat persoalan izinnya dulu lah, tapi kemaslahatan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dimana kita membutuhkan ikan yang besar-besar supaya kebutuhan protein masyarakat di Jawa barat terpenuhi,” sambung dia.

Lebih lanjut, Pengacara kondang ini berujar bahwa proyek pelabuhan pendaratan ikan yang akan dibangun oleh PT TPRN ingin banyak dikenal oleh masyarakat luas dan berdampak positif untuk masyarakat setempat.

Paling penting persoalan ini adalah mengenai pelabuhan pendaratan ikan paljaya, ini kemudian biasa diketahui oleh masyarakat Indonesia. Harapannya ini pelabuhan semakin besar karena banyak sekali pihak yang memberikan atensi kepada pelabuhan ini,” ungkapnya.

Disinggung terkait disegel oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deolipa sendiri mengapresiasi, lanjut dia menurut dia disegel itu spanduk justru merusak alam jika spanduk tersebut kena angin.

“Kita mengapresiasi dari KKP ya, dimana KKP menyegel dengan spanduk, cuma kurangnya ketika menyegel dengan kain, itu menjadi persoalan, karena kalau pake kain tentunya ada ancaman-ancaman dari laut yaitu angin puting beliung, jadi ketika dipasang spanduk itu langsung terbang. Jadi bukan dirusak, alam yang merusak itu spanduk,” kata dia

“Kritik dan saran buat KKP kalo mau segel dari plang besi supaya kuat. Ini baru dipasang sorenya langsung rusak karena angin kencang di lautan,” pungkasnya. (Fjr)

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *