Pengacara Agus S Sambut Baik, JPU Akan Bacakan Tuntutan di PN Cikarang
|Jaksa Penuntut Umum kembali gagal bacakan tuntutan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu 23 Desember 2020.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Ketegasan Kasi Tindak Pidana Umum Kajari Kabupaten Bekasi, Taufik Akbar yang telah menandaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa H. Agus Sopyan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis 7 Desember 2021, disambut baik Pengacara Masri Harahap SH.
Namun seperti dilansir dari salah satu media online (PJ) bahwa Kasi Tindak Pidana Umum Kajari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar menyebut istilah Mafia Tanah terhadap kliennya H. Agus Sopyan, Penasehat Hukum Masri Harahap SH sangat menyayangkan adanya ungkapan tersebut. Hal itu dikatakan Masri saat dikonfirmasi awak media via telepon selular, Selasa (5/1/2021).
“Jaksa boleh saja beropini demikian, dasar dia adalah fakta yang dia pegang. Kan dia itu penuntut yang memang harus punya orientasi bahwa terdakwa bersalah, tapi semestinya kita juga harus menghormati kewenangan otoritatif hakim untuk memutuskan Terdakwa bersalah atau tidak,” terangnya.
“Jika Penuntut beranggapan bahwa klient kami bersalah dan menyebut kata Mafia Tanah, kami justru sebaliknya. Berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak seorang saksipun yang menerangkan bahwa klient kami Agus Sopyan melakukan Pemalsuan atau Memalsu Surat,” lanjut Masri.
“Jadi, sepanjang belum ada keputusan hakim yang akan menilai terbukti tidaknya dakwaan Jaksa, maka tidak ada satu pihak pun yang berwenang menjustifikasi klient kami sebagai Mafia Tanah. Menduga silahkahkan, tapi pahamilah asas praduga tak bersalah supaya tidak asal bicara,” katanya lagi menyinggung pernyataan Kasi Tindak Pidana Umum Kajari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar.
Patut diketahui bahwa dalam penetapan sidang pembacaan tuntutan terdahulu, Jaksa selalu tidak siap sehingga lima kali persidangan kepastian hukum Agus Sopyan dan terdakwa lainnya ikut tertunda, bahkan Majelis Hakim mengancam akan mengambil sikap bila pada 7 Januari 2021 mendatang JPU kembali tidak siap dan itu tetap kami terima dan hormati.
“Nah setelah yakin Kamis lusa JPU siap membacakan tuntutan, dengan entengnya mereka menyebut terdakwa dengan sebutan Mafia Tanah dan menyuruh media mengawalnya, ini kira kira ada apa yah,” ungkap Masri tertawa.
Terpisah, H Agus Sopyan saat dikonfirmasi awak media di kediamannya tidak mempermasalahkan apa yang di tulis wartawan prihal sangkaan Mafia Tanah terhadap dirinya. Cuma saja dirinya berharap wartawan lebih objektif dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalisnya,
“Saya sangat yakin, wartawan-nya tidak pernah mengikuti jalannya persidangan sehingga tidak tau bagaimana fakta yang terjadi selama persidangan, seingat kami, dari awal persidangan, baik keterangan saksi maupun Jaksa Penuntut tidak sekalipun saya mendengar ada ungkapan Mafia Tanah yang mengarah ke kami,” jelasnya menanggapi.
“Terkait apa yang saya baca di media online (PJ) bahwa Kasi Pidana Umum meminta Media mengawalnya. Justru kami merasa senang bila ada wartawan mengawal kasus tersebut, setidaknya biar permasalahannya jelas, siapa yang menggiring opini saya ini adalah Mafia Tanah, dari versinya JPU atau dari wartawannya,” ujarnya melanjutkan.
“Saya Agus Sopyan baik di penyidikan di BAP Polda Metro Jaya maupun di persidangan secara lantang dan keras tidak sama sekali melakukan perbuatan pemalsuan kecuali semata-mata hanya pelayanan kepada masyakarkat karena ada transaksi jual beli tanah sehingga atas perintah Kepala Desa saya dicantumkan sebagai saksi Akte Jual Beli, jadi saya juga heran dimana letak Mafia Tanahnya, tapi saya yakin kebenaran itu akan terang benderang,” pungkasnya. ( * )