BERDALIH THR, PADAHAL UANG SUAP UNTUK MEMULUSKAN PERIJINAN
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Setelah Neneng Hasanah Yasin menerima duit Rp 10 miliar dari Edy Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto dari Meikarta terkait terbitnya izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
suap proses perizinan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin membagi-bagikan uang ratusan juta rupiah untuk para stafnya di Pemkab Bekasi
Saat sidang di Pengadilan negri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (23/1), delapan saksi dihadirkan. Yakni, Carwinda PNS dan Deni Mulyadi PNS Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.
Dewi Tisnawati sebagai Kadis DPMPTSP, Sukmawati Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi, Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi.
Carwinda dan Deni Mulyadi bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi. Carwinda mengaku menerima uang Rp 100 juta.
Carwinda PNS mengungkapkan, “Saat itu di bulan puasa ada telepon dari ajudan katanya ini ada titipan dari bupati karena baru keluar IPPT, iya dapat Rp 100 juta.” Ungkapnya
Hanya saja, ia tidak mengetahui dari mana uang itu berasal. Hanya saja, ia mengaku uang itu sebagai uang tunjangan hari raya (THR)
Kemudian ia mengatakan. “Saya pribadi kan enggak pernah tahu Bupati menerima uang dari Meikarta ketika ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta,” kata dia.
Deni Mulyadi turut menerima uang Rp 100 juta dari ajudan Neneng Hasanah Yasin. Ia mengaku dihubungi Heri Gunawan bahwa ada titipan THR dari Bupati.
“Saya dikasih tahu ada titipan THR dari bupati nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua, Rp 50 juta Heru. Saya enggak tahu dari Meikarta, dikirain dari Bupati. Baru tahu setelahnya dari staf saya yang dikasih tahu oleh Bupati,” kata Deni.
Deni mengaku sempat diminta bantuan Neneng untuk mengurus IPPT pada 2017. Saat itu, ajudan Neneng memintanya untuk menyerahkan berkas IPPT ke Dinas DPMPTSP. Menurutnya, itu menyalahi aturan karena permohonan IPPT harusnya lewat loket DPMPTSP.
“Memang tidak sesuai prosedur karena harusnya lewat depan. Tapi ini perintah bupati,” ujarnya.
Namun dalam sidang 14 Januari lalu, Bupati Bekasi nonaktif mengaku menerima uang Rp 10 miliar itu dari Ey Taufik yang diserahkan dari Edy Dwi Soesianto. Uang Rp 10 miliar itu ia bagikan ke Carwinda Rp 100 juta, Deni Mulyadi Rp 100 juta, EY Taufik Rp 100 juta dan Rp 200 juta yang di terima oleh Neneng Rahmi. (*)