Dana MBG Rp 353 Triliun Disikat? 3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS Kejaksaan Agung resmi menahan 3 eks pimpinan Badan Gizi Nasional BGN malam ini. Mereka jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG tahun 2025-2026. (3/6)
Program MBG yang anggarannya Rp 85,27 triliun di 2025 dan Rp 268 triliun di 2026 itu diduga jadi “lahan bancakan”. Total anggaran MBG 2 tahun Rp 353, 27 triliun dari APBN.
Siapa 3 Tersangka BGN yang Ditahan?
1. DH – Eks Kepala Badan Gizi Nasional
2. SS – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan
Ketiganya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi yang disebut JAM PIDSUS dilakukan “mendalam, profesional, dan akuntabel”.
Modusnya, Yayasan Afiliasi dan Mark Up Gila-gilaan, Jaksa beberkan “kasus posisi” yang bikin geleng kepala, Yayasan “Titipan” Jadi Mitra SPPG
MBG harusnya dikelola yayasan sekolah. Faktanya, yayasan mitra SPPG yang ditunjuk ternyata terafiliasi ke DH, SS, dan LP sendiri. Verifikasi portal mitra “diatur” atas atensi DH & SS. Imbalannya? Insentif miliaran rupiah per hari, triliunan per tahun.
Lalu Mark Up Pengadaan Barang Jumbo.
DH, SS, LP diduga intervensi PPK BGN. Hasilnya KAK nggak sesuai kebutuhan real dan harga digelembungkan. Kerugiannya gede banget, Motor listrik 21.801 unit Rp1,035 triliun. Vendor PT YAT nggak punya dealer/bengkel aktif. Sepatu 32.000 pasang, Nggak sesuai spek dan mark up.Tablet 31.994 unit, Nggak sesuai spek dan mark up. TV 75 Inch 5.400 unit, Nggak sesuai spek dan mark up
Akibatnya, operasional MBG buat penuhi Angka Kecukupan Gizi anak sekolah jadi terganggu dan negara rugi.
Pasal Berat Menanti Ketiga tersangka dijerat Pasal 603/604 KUHP jo UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat. Kejagung tegaskan ini tetap pakai asas praduga tak bersalah sampai vonis inkrah.
Program MBG sejak 6 Januari 2025 emang jadi program prioritas nasional buat penuhi gizi anak sekolah. Tapi kasus ini jadi tamparan keras, niat baik bisa rusak kalau tata kelolanya bobrok.
Kejagung masih dalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat. Kita tunggu aja perkembangan sidangnya.
Mau aku bikinin versi infografis “5 Fakta Kasus Korupsi MBG” biar gampang dishare ke grup WA? (√)
