Panwaslu Cibitung dan Tim Gabungan Bergerak Tertibkan APK

Cibitung, TEROBOSHUKUM.CO.ID – Dalam menindak lanjuti Surat Peringatan BAWASLU Kabupaten Bekasi No : 1418/Bawaslu.JB-03/PM.00.02/XI/2018 terkait penertiban mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Panwaslu Cibitung bersama tim gabungan pengamanan (TNI/Polri dan Pol PP), langsung bergerak melakukan penertiban APK diwilayah Cibitung. Kamis, (29/11).

Namun sebelum itu, Panwaslu dan tim melakukan apel persiapan personil yakni, Polsek 4 orang, Koramil 2 orang, Satpol PP 6 orang dan Panwaslu Kec. Cibitung 12 orang yang dilaksanakan dihalaman depan kantor Kecamatan Cibitung, kemudian tim bergerak dengan membagi 2 tim. Tim 1 ke wilayah utara yang meliputi Desa Sukajaya, Kertamukti, Muktiwari, Sarimukti dan kembali ke Wanasari. Sedangkan tim 2 wilayah selatan meliputi, Desa Cibuntu, Wanajaya dan Wanasari.

Ketua Panwaslu Cibitung Mardi mengatakan, pelaksanaan penertiban APK yang melanggar peraturan perundang- undangan diwilayah sekitar Cibitung ini, sesuai dengan surat peringatan Bawaslu Kabupaten Bekasi tentang larangan pemasangan, penempelan APK di tempat yang dilarang seperti, menempel di pepohonan, Taman Kota, angkutan umum, Sarana Pendidikan, Sarana Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan dan Fasilitas Umum.

“Kami bersama tim, hari ini Kamis, 29 November melakukan penertiban seluruh APK yang ada di 8 tempat yang dilarang ini, Yang mana kami sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada seluruh partai politik, tim kampanye calon dan narahubung calon,” ungkapnya

Kemudian, lanjut Mardi, dalam surat peringatan itu, pihaknya juga telah memberikan jangka waktu 1×24 jam, agar pihak-pihak dapat menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut. Namun, sehubungan masih terdapat APK, maka pihaknya melakukan gerakan penertiban.

“Kami bergerak sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dan kami harap kepada semua pihak agar, mematuhi apa yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya. (*)

by : Yayat

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *