Diduga Jadi 3 SHM Pribadi, YLBH Sahaya Dharma Somasi Eks Sekdes Pantai Hurip

TEROBOSHUKUM.CO.ID — KABUPATEN BEKASI. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia_ melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Pertama Nomor: 047/SOMASI/YLBH-SDI/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada mantan Sekretaris Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Pengaduan dan Permohonan Bantuan Hukum dari perwakilan masyarakat tertanggal 9 Juli 2026. Dalam pengaduan tersebut disampaikan adanya dugaan pengalihan fungsi aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9.294 m² yang saat ini tercatat menjadi 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi. Berdasarkan data NJOP, total nilai aset yang disorot mencapai Rp957.282.000,-
Isi Pengaduan Masyarakat. Menurut data yang diterima YLBH, penerbitan ketiga SHM tersebut *diduga* dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dalam pengaduannya, masyarakat menyebut proses tersebut belum diketahui dan belum disetujui BPD Desa Pantai Hurip, serta belum sesuai mekanisme pelepasan aset desa sebagaimana diatur dalam UU Desa dan Permendagri.
“Dampak yang disampaikan dalam pengaduan yaitu berkurangnya aset desa, potensi PADes, serta rencana pengembangan BUMDes dan fasilitas umum,” tulis YLBH dalam keterangannya.
Pendapat Hukum Kuasa Hukum Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami aduan tersebut berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait pengelolaan aset desa.
“Aset desa adalah milik masyarakat yang pengelolaannya harus sesuai aturan. Kami meminta ada kejelasan dan transparansi terkait status hukum 3 SHM ini,” ujarnya.
Advokat Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H. Sekretaris YLBH, menambahkan bahwa berdasarkan aturan, setiap pengalihan TKD seharusnya melalui persetujuan BPD, Bupati, hingga Gubernur.
“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Tuntutan Dalam Somasi. Dalam somasi tersebut YLBH meminta kepada pihak yang disomasi untuk dalam waktu 7 hari kalender:
1. Memberikan klarifikasi tertulis terkait asal-usul penerbitan 3 SHM tersebut.
2. Menunjukkan dokumen pendukung dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian status aset.
3. Menahan sementara segala bentuk pengalihan hak atas objek yang disengketakan sampai ada kejelasan hukum.
YLBH juga menyatakan, jika tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan seperti koordinasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, serta mengajukan upaya hukum perdata maupun administrasi sesuai ketentuan.
Surat somasi ini telah ditembuskan kepada Bupati Bekasi, Inspektur Daerah, Kejari Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, DPMD, BPN, Camat Babelan, Kades dan BPD Desa Pantai Hurip.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disomasi belum memberikan keterangan resmi. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk keberimbangan pemberitaan. √
Editor : rht
