Cegah Banjir, Normalisasi Kali CBL, 40 Tahun Tak Dikeruk Sejak 1981


TEROBOSHUKUM.CO.ID – TAMBUN UTARA KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Di Kabupaten Bekasi resmi memulai langkah penertiban di sempadan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Usai rapat koordinasi di Kecamatan Tambun Utara, SP 1 atau Surat Teguran Pertama mulai dilayangkan kepada pemilik bangunan dan lahan, Rabu (5/8).
“Hari ini kita rakor dengan berbagai institusi oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi membahas tindak lanjut rencana normalisasi Kali CBL. sampai perbatasan Muara Bakti, pertemuan antara Sungai Bekasi,” ujar Camat Tambun Utara, Najmudin

Warga Diberi Waktu 7 Hari untuk Bongkar Mandiri. Najmudin menegaskan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Warga diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum tim gabungan turun.
“Ini dalam rangka kasih teguran pertama, kedua dan ketiga. Direncanakan SP 1 dimulai hari ini. Per 3 hari sampai selesai nanti hari Rabu. Apakah dia membongkar sendiri? Nanti kalau nggak dibongkar, nanti akan dibongkar,” jelasnya.
Ia menargetkan dalam 7 hari ke depan seluruh bangunan liar di bantaran sudah kosong. Jika masih ada yang tidak mengindahkan, maka eksekusi pembongkaran paksa akan dilakukan.
Surya Wijaya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, saat wawancara usai Rakor di kecamatan Tambun utara juga menyampaikan hal yang sama. SP 1 mulai disebar hari ini untuk titik mulai dari Jembatan JBL Srimahi hingga Desa Sukamekar.
“Ini kan kita hari ini menyampaikan surat peringatan 1 kepada para pemilik bangunan maupun pemilik lahan yang ada di ruas Kali CBL. Dari perempatan Jembatan JBL Srimahi, putar ke kiri dari arah Gabus, sampai ke Muara, sampai dengan Desa Sukamekar,” tegas Surya.
Menurutnya, penertiban ini wajib dilakukan karena bangunan liar mengganggu program normalisasi sungai.
“Kenapa sih dibongkar? Karena mengganggu. Kita mau normalisasi. Nanti untuk alat berat, untuk sedimen lumpur-lumpur,” katanya.
Surya juga merinci tahapan selanjutnya. Hari ini SP 1 dilayangkan, 3 Hari ke depan. Masa tenggang SP 1, SP 2 & SP 3. Menyusul Senin-Selasa pemberitahuan penertiban.
Rabu Depan Penertiban paksa dimulai
“Kepada masyarakat kami menghimbau, nanti setelah penertiban jangan sampai membangun kembali,” pesannya.
Berdasarkan data sementara, jumlah bangunan dan tanaman yang terdampak di Tambun Utara ada sekitar 17-19 titik. Di wilayah kecamatan sendiri hanya 4 sampai 6 bangunan.
Ia berharap warga memahami bahwa normalisasi ini demi kepentingan bersama. Sebab Kali Bekasi-CBL sudah 40 tahun tidak pernah dikeruk sejak dibangun tahun 1981.
“Kita sih berharap masyarakat mengerti bahwa selama ini yang menyebabkan Kali Bekasi CBL itu, baik itu Tambun Utara dan Sukawangi, adalah sedimentasi sungai yang sudah sangat lama. Kali ini sekarang dinormalisasi, dikeruk itu biar sedimentasi ini bisa diangkat,” pungkasnya.
Dengan normalisasi ini, Pemkab Bekasi berharap kapasitas Kali CBL kembali normal sehingga risiko banjir di wilayah hilir seperti Tambun Utara dan Sukawangi berkurang. (Fjr)
Editor: Rochmatillah
