Beli Berulang di SPBU, Polisi Bongkar Gudang Pertalite Ilegal di Tulungagung

TULUNGAGUNG. Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik curang BBM subsidi di Kauman. Pelaku berinisial S (49) ditangkap usai bolak-balik beli Pertalite pakai QR Code ganda, lalu dijual eceran lewat pom mini di rumahnya, pada Rabu siang (29/4)


TEROBOSHUKUM.CO.IDTULUNGAGUNG. Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Seorang pria berinisial S (49) ditangkap karena menimbun dan menjual Pertalite secara ilegal lewat pom mini.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas jual beli BBM subsidi mencurigakan di sebuah rumah. Polisi lalu menyelidiki dan menggerebek lokasi.


Baca juga :

DPRD Bekasi Desak Tutup Palang Liar & Usut Tuntas Terkait Laka KRL – Argo Bromo

“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang berisi BBM jenis Pertalite. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Andi saat konferensi pers di Mapolres, pada Rabu sore (29/4)

Modusnya cukup rapi. Pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang biru metalik tahun 1994 nopol AG 1452 YD. Dengan dua barcode QR Code subsidi Pertalite, S bolak-balik beli BBM di beberapa SPBU wilayah Gondang dan Kauman.


Baca juga:

MBG dan Koperasi Merah Putih Kembalikan Arus Kekayaan ke Rakyat

“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli Pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU secara berulang,” jelas Andi.

Sesampai di rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Banaran, BBM dari tangki mobil disedot pakai selang dan ember yang sudah dimodifikasi, lalu dipindah ke galon. Dari galon, Pertalite itu dimasukkan ke mesin pertamini atau pom mini milik pelaku untuk dijual eceran ke warga.

Dari penggerebekan, polisi menyita:
1. 1 unit Toyota Kijang biru metalik 1994 AG 1452 YD
2. 9 galon 15 liter berisi Pertalite
3. 1 selang air 2 meter
4. 1 ember modifikasi
5. 2 galon kosong 15 liter
6. 1 HP berisi barcode subsidi roda empat
7. 1 lembar barcode subsidi Pertamina


Baca juga: 

Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Ditahan Kejari

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Perpres 191/2014. Ancaman hukumannya pidana penjara dan denda.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi karena merugikan negara dan warga yang berhak. (CR)
Reporter: Sukardy

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *