Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Ditahan Kejari

BENGKULU SELATAN, 28 April 2026. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menahan mantan Kepala BPN berinisial SR. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang. Total tersangka kini 6 orang.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – BENGKULU. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR, Senin 28/4/2026. SR diduga menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan melalui gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti. Penetapan ini juga sudah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Haryandana dalam keterangan tertulis, Selasa 28/4/2026.
Menurutnya, SR diduga berperan dalam penerbitan 19 SHM di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihkan untuk kepemilikan pribadi tanpa prosedur sah. Penerbitan itu dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Sebelum SR, Kejari telah menahan lima tersangka lain: NMA selaku pemilik SHM, SB mantan Kades Keban Jati tahun 2018, serta tiga orang dari BPN Bengkulu Selatan berinisial Rh, Js, dan Ps. Dengan demikian total tersangka menjadi enam orang.
“Peran para tersangka masih terus kami dalami. Penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, jika memang ditemukan bukti tambahan,” kata Haryandana.
Usai ditetapkan tersangka, SR langsung ditahan di Rutan Manna untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Haryandana menegaskan kawasan HTP Bukit Rabang memiliki status khusus dalam tata ruang kehutanan. Pemanfaatannya tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi hak milik. Penerbitan SHM di lokasi itu dikhawatirkan merugikan negara dan lingkungan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Kejari Bengkulu Selatan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kasus ini sekaligus jadi momentum evaluasi sistem penerbitan sertifikat tanah agar celah penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan. (Red)
