Terdakwa Pembunuhan N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Divonis Pidana Mati

Ferdy Sambo Berdiri Saat Pembacaan Vonis Hukuman Mati


teroboshukum.com – Sidang terbuka untuk umum di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, agenda sidang Vonis Ferdi Sambo, Riuh pengunjung pun langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri itu.Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis pidana mati.

Dari hasil pemantauan awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), riuh langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati terhadap Sambo. Pengunjung sidang terdengar bersorak mendengar keputusan tersebut

Disaat hakim ketua membacakan vonis Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, disambut riuh pengunjung sidang terbuka tersebut.

Dalam penilaian hakim di setiap persidangan hingga pembacaan Vonis. Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pembacaan vonis sidang Ferdi Sambo.

Hakim juga menyebutkan dalam persidangan tersebut, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hakim ketua persidangan tersebut, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu Vonis itu lebih berat dengan tuntutan jaksa. Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. (Red)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *