Pokja WBU Laporkan Pungutan Parkir Tak Sesuai Perda di RS Ananda Kab Bekasi

Foto: Usai Bahas tarif parkir yang diduga belum sesuai Perda di RS Ananda, Amarulloh dari dishub kabupaten Bekasi mengatakan, pihak pengelola parkir mengakui adanya kesalahan pada pegawainya, pekan lalu.


TEROBOSHUKUM.CO.IDBABELAN KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Akibat lambannya penanganan tarif parkir sesuai perda, kini Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara akan melayangkan surat kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Saber Pungli, Dinas Perhubungan, dan Sat (Pol PP) Kabupaten Bekasi. Adanya Dugaan praktik pungutan parkir yang melanggar Perda retribusi parkir di RS Ananda Babelan.

Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, Nurdin, mengatakan bahwa lambannya tindakan pemerintah daerah, khususnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dinilai telah mencederai rasa keadilan keluarga pasien yang merasa keberatan dengan besaran retribusi parkir di rumah sakit tersebut. Pada siang hari (10/03)

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke para pihak atas dugaan pungli retribusi parkir RS Ananda Babelan,” ujar Nurdin, Selasa (10/03)

Pokja Wartawan Babelan Utara berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan agar dugaan pungutan parkir tersebut tidak terus membebani keluarga pasien yang tengah membutuhkan layanan kesehatan. (Red)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *