GELAR NOBAR, BPJSTK CIKARANG BERSAMA KCP CIFEST CIBARUSAH




TEROBOSHUKUM.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang bersama KCP Cifest Cibarusah gelar nonton bareng (nobar), peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan tema ‘Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Aman, Hati Tenang’. Selasa, (22/10/ 2019)

Di Cinemaxx Orange Country Cikarang. Sejumlah 100 peserta BPU yang berasal dari berbagai komunitas hadir, antara lain dari komunitas ojol, komunitas pedagang, komunitas petani, umkm dan jamkeswatch.

Achmad Fatoni, Kepala Kantor Cabang, mengatakan, “Gathering peserta BPU ini dikemas dengan suasana yang berbeda, lebih santai dan hangat. Pada kegiatan ini juga diselipkan sosialisai mengenai program dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu dia juga menambahkan, diharapkan pemahaman mengenai program BPJS ketenagakerjaan lebih meningkat dan kedepannya para peserta BPU sebagai penggerak jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Masyarakat Kabupaten Bekasi.” Ucapnya

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, Di Indonesia Memiliki 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbeda, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.

Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah.

Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun.

Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat saat ini atau present benefit kepada para peserta dimana para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu yang dapat berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

seperti perhotelan dan restoran. Disamping diskon ataupun potongan harga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dari perbankan yang telah bekerjasama. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *