YLBH Turun Tangan Usut Kasus PPDB SMPN 6 Tambun Utara, Sistem Zonasi Dicuekin?

TEROBOSHUKUM.CO.ID – KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kabupaten Bekasi memanas. Kekecewaan warga memuncak hingga berujung aksi penggembokan gerbang SMPN 6 Tambun Utara pada beberapa hari lalu.
Aksi spontan itu dilakukan oleh orang tua murid yang anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi jalur zonasi. Padahal, secara geografis rumah mereka berada sangat dekat dengan sekolah.
Video aksi protes tersebut langsung viral setelah diunggah akun @BeritaCikarang di media sosial. Dalam video itu terlihat gerbang sekolah digembok sebagai bentuk protes. Puluhan ribu warganet pun ikut berkomentar.
Para orang tua merasa sistem zonasi yang seharusnya memprioritaskan warga sekitar justru tidak berpihak pada mereka. “Anak kami rumahnya paling dekat, tapi malah tidak diterima. Ini keadilan di mana?” keluh salah satu orang tua dalam narasi yang beredar.
YLBH Siap Kawal, Desak Ada Diskresi
Menanggapi konflik ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia menyatakan siap mengawal kasus tersebut.
Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menyebut pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
“Negara tidak boleh membiarkan kekakuan sistem digital atau batasan administratif merenggut hak dasar anak bangsa untuk bersekolah,” tegas Anton dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7)
Menurutnya, filosofi zonasi adalah mendekatkan siswa dengan sekolah. Jika ada anak yang rumahnya bertetangga dengan sekolah tapi gagal, maka “ruh keadilan” dari regulasi itu sudah gagal.
“Hukum tidak boleh mekanis-kaku hanya lihat angka koordinat. Harus lihat realitas sosiologis dan keadilan geografis masyarakat lokal,” lanjutnya.
Anton mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan pihak SMPN 6 Tambun Utara untuk berani mengambil “keadilan yang bermoral” berupa diskresi. Ia meminta dilakukan verifikasi langsung ke rumah calon siswa. Jika benar dekat, maka anak tersebut wajib diprioritaskan.
Minta Audit dan Dialog
Selain itu, YLBH juga mendesak adanya audit dan transparansi data pendaftar jalur zonasi di SMPN 6 Tambun Utara. Perlu dicek apakah ada indikasi kecurangan seperti “titip KK” dari luar yang menggeser hak warga lokal.
Di sisi lain, Anton juga menghimbau orang tua untuk menahan diri. “Kami paham frustrasi orang tua. Tapi aksi penggembokan bisa dialihkan ke jalur dialog atau audiensi resmi, agar hak belajar anak lain yang sudah diterima tidak terganggu,” imbaunya.
“Hukum tanpa moralitas adalah kekosongan. Sistem tanpa keadilan sosial adalah penindasan. Kami siap mendampingi agar hak konstitusional anak ini didapatkan kembali,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. √
Editor: Rochmatillah
