Polres Metro Bekasi Ungkap Gudang Obat Keras Ilegal, Ratusan Ribu Butir Obat Disita

TEROBOSHUKUM.CO.IDKABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi kembali menindak tegas peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dengan mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3)

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga dan pelaksanaan patroli Polres Metro Bekasi yang digelar di dua titik rawan. Petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan menemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.287.000.

Hasil interogasi awal mengarah pada sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain: 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) Try X, 80 lembar (800 butir) Tramadol, uang tunai Rp 1.287.000, 1 unit handphone iPhone, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah, dan 2 kartu ATM Bank BCA.

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, langsung diamankan dan diserahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, memastikan akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. “Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya. (√)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *