KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dugaan Korupsi Impor Barang, Rp 5,19 Miliar Disita

KPK menangkap BBP pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur. Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.


TEROBOSHUKUM.CO.IDJAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka, yaitu BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC. (27/2)

KPK melakukan penahanan terhadap BBP untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan SIS kepada SA. Hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, KPK menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.


Baca juga: 

Dishub Kab Bekasi Temukan Pelanggaran Tarif Parkir di RS Ananda, Ada Sanksi Berat. 

KPK menangkap BBP pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur. Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.

Praktik korupsi di sektor bea dan cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel. Terlebih, bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang mendukung kapasitas fiskal. Karena itu, praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, modus operandi pada sektor cukai juga membuka risiko sosial. Peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi ketat dapat menjadi tidak terkendali apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *