TPS Liar di Kebalen Ditutup, Warga Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan

“Ya, Kami menutup lokasi ini dan mengimbau kepada oknum warga agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di Kali,” kata Pengawas UPTD PP Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi, Jakirin. Pada rabu pagi (4/2/26)
TEROBOSHUKUM.CO.ID – BABELAN KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. UPTD Pengelolaan Persampahan (PP) Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Penggilingan Tengah RT 02/06, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. TPS liar tersebut berada di pinggir Kali Bekasi dan sudah tidak aktif lagi selama 2 bulan lebih. Pada pagi hari rabu (4/2/26)
“Ya, Kami menutup lokasi ini dan mengimbau kepada oknum warga agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di Kali,” kata Pengawas UPTD PP Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi, Jakirin.
Baca juga :
Rekor Baru KPK 2025: Pulihkan Aset Negara Rp1,5 Triliun Hingga Implementasi KUHP-KUHAP
Menurut Jakirin juga mengingatkan warga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama 6 (enam) bulan atau denda Rp 50 juta, tegasnya.
Jakirin juga mengingatkan warga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
Baca juga:
Ribuan Obat Keras Daftar G Diamankan di Galaxy Jakasetia Kota Bekasi
“Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama 6 (enam) bulan atau denda Rp 50 juta,” tegasnya.
Warga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau lingkungan bersih, pastinya akan nyaman,” imbuh Jakirin.(fjr)
