Kerap Terjadi Kecelakaan, Kadishub Kab Bekasi : Perlu Adanya Pelebaran Jalan dan Rambu
|teroboshukum.co.id – Kabupaten Bekasi – Tanggulangi kecelakaan truk pengangkut tanah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bersama Muspika telah sepakat perlu adanya pelebaran jalan serta pembuatan rambu-rambu disepanjang jalan.
Ini Disebabkan kerap terjadinya kecelakaan oleh truk pengangkut tanah, hal itu lah yang membuat acuan Dishub dan unsur lainnya mengadakan kesepakatan.
Kepala Dinas Perhubungan R. Yana Suyatna mengatakan, banyak terjadinya pelanggaran peraturan yang ditabrak oleh para pengendara truk itu sendiri.
Seperti peraturan tentang jam beroperasi truk untuk melintas jalur jalan yang sudah ditentukan oleh Pergub, namun kebanyakan mereka beroperasi semaunya, hingga berbarengan dengan aktifitas jam kerja mau pun keluar kerja masyarakat.
Lanjut Yana, padahal sudah jelas jam operasi truk diperaturan Pergub yaitu mulai dari jam 22.00 wib sampai dengan 05.00 wib untuk wilayah sejabodetabek.
penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
1. Kelas I
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
2. Kelas II
Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
3. Kelas III
Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.
4. Kelas Jalan Khusus
Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.
Hal itulah perlu adanya penanganan dari petugas juga penanganan cara lainnya untuk dapat menanggulangi masalah-masalah tersebut.
“Maka dari itu kami menilai dan sepakat perlu adanya pelebaran jalan wilayah, juga pemasangan rambu-rambu lalulintas, seperti yag berada di Kecamatan Cibitung dan juga ditempat lainnya,” ungkap Kadis Yana
Dengan begitu kemungkinan terjadinya pelanggaran serta kecelakaan dapat diminimalisir sekecil mungkin. (ADV)