Kadishub Kab Bekasi R Yana Suyatna Inginkan Penambahan PPNS

teroboshukum.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi di tahun depan rencananya akan menambah empat orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar mudah melakukan penindakan dan pelanggaran terhadap Internal dan di luar Internal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi hanya ada satu orang, padahal peran penting PPNS menjadi kunci utama Penegakan Peraturan penindakan pelanggaran.

Saat diwawancarai oleh awak Media Kadishub R Yana Suyatna mengatakan, baru komunikasi saja, nanti kalau ada, komunikasi sama Kabid Indra, sebenarnya akhir tahun ini saja ya, kalau ada kegiatannya untuk PPNS Perhubungan silahkan saja.

“Kita tidak tahu nih, berapa pengiriman ada jatahnya berapa, kalau mereka global,diklat PPNS, PPNS Lingkungan Hidup, PPNS Polisi Pamong Praja, PPNS Perhubungan jarang yang ada, sebetulnya lebih dari satu, setiap tahun harus mengajukan kasus perkara, jadi dah lama dan infonya beberapa sudah pada kadaluarsa,” kata Kadishub R Yana Suyatna. Senin (07/11/2022).

Lanjut Kadishub R Yana Suyatna, pinginnya empat di tahun 2023 nanti, fungsinya PPNS mereka penindakan, pengawasan dan pengendalian, tapi tetap di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, didampingi kepolisian,gak boleh sendiri,kecuali didalam terminal dan di area penimbangan, di luar itu harus didampingi oleh pihak kepolisian.

“Saya juga belum, belum ikut PPNS, jadi saya belum bisa menggambarkan, yang saya tahu Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu secara Eksternal dia bertugas untuk melakukan tindakan tindakan pelanggaran, contohnya misalkan ketika angkot yang belum di uji kendaraannya, parkir mobil sembarang, ini bisa digembok maupun di derek. Harapan saya ada perhatian dari atas juga untuk pembiayaan diklat PPNS Perhubungan ini,” pungkas R Yana Suyatna Kadishub Kabupaten Bekasi.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *