Porestro Bekasi Bekuk 6 Tersangka Pencuri Rumah Pemilik Matrial Di Tambun Selatan

Cikarang, Bekasi, TEROBOSHUKUM.CO.ID –
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi, berhasil tangkap kawanan pencuri rumah pemilik Material yang terletak di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku pencuri tersebut, berhasil menggasak harta korbannya total kurang lebih hingga 3 M (Tiga milyar), dengan uang tunai 2,2 M dan perhiasan emas seberat 1,2 kg, pada Sabtu, pukul 21.00, tanggal 22 September 2018 lalu.

Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito menerangkan, Para pelaku beraksi dengan cara memanjat pohon mangga dekat rumah korban yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan pelaku MS (pembantu) yang memberikan informasi rumah dalam keadaan kosong (ditinggalkan korban keluar- red), kemudian masuk dengan membawa obeng dan merusak pintu kamar korban, dimana tersangka R yang membawa teman tersangkanya H dan A, kemudian setelah berhasil masuk pelaku mengambil tas yang berada di lemari korban, lalu membukanya dan membawa tas yang berisi uang dan emas yang dipindahkan kedalam pelastik. Sedangkan 2 tersangka lain yakni A dan N (DPO) menunggu dan mengawasi diluar rumah, setelah berhasil melakukan pencurian semua tersangka meninggalkan rumah korbannya.

“Para pelaku berhasil membawa uang 2.200.000.000 (Dua milyar dua ratus juta rupiah) dan perhiasan emas seberat 1,2 kg (satu kilo dua ratus gram), sehingga total kurang lebih 3 M,” terangnya saat gelar Press Conference di loby Mapolrestro Kabupaten Bekasi. Selasa, (17/11).

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Rizal, 3 buah tas milik korban, uang tunai 301.000.000, 12 gelang, 2 buah cincin, 2 buah kalung (emas milik korban) dan 3 buah cincin, 1 buah liontin, 1 buah gelang, 1 kalung, 1 unit Mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor Ninja 250R, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung dan 1 HP VIVO (milik tersangka dari hasil kejahatan).

“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini, para tersangka kami berikan sanksi sesuai pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Yat& Han)

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *