DCKTR Kab Bekasi Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi
|Foto, Richen Hatuaon Napitupulu selaku Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi
teroboshukum.co.id – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dinilai sangat membantu realisasi ahankinvestasi di Kabupaten Bekasi untuk mempersingkat waktu dalam pengurusan pemanfaatan lahan.
Hal itu merupakan Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.
Itu dikatakan Richen Hatuaon Napitupulu selaku Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi
“Berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2019 terkait dengan perlindungan sawah Kabupaten Bekasi melahirkan rencana detail tata ruang dengan mengadopsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), proses penetapan lahan sawah dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah,”paparnya
Menurut Richen bahwa implementasi dari Perpres 59 Tahun 2019 keluarlah Kepmen ATR tentang sawah dilindungi, jadi dasar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini, benar-benar sawah yang harus dipertahankan.
,”Adapun daerah yang meliputi tujuh Provinsi dari Sumatera Barat sampai Nusa Tenggara Barat kita menyesuaikan lahan sawah dilindungi sesuai dengan peta Keputusan Menteri dan itu diakomodir dengan sawah di wilayah kita yang harus dipertahankan bisa dilepaskan sesuai syarat-syarat dan ketentuan teknis,”terangnya
Richen menambahkan bahwa area sawah berigasi harus dipertahankan walaupun ada juga LSD yang dipermukiman yang sudah terbangun “Misalkan lahan sawah dilindungi dilihat dari citra satelit ternyata dilapangan sudah terbangun bisa dikeluarkan ijin dan satu lagi yang terjepit misalkan sudah terbangun, dan sawahnya dibawah 5000 meter ijinnya bisa dikeluarkan dan area di sawah brigasi harus dipertahankan lahan sawah dilindungi,”tutupnya. (ADV DCKTR kab. Bekasi)