KOTA BEKASI DARURAT PUNGLI! Cuma Numpang 3 Menit, Langsung Disergap Tukang Parkir

“Ini bukan soal Rp3.000-nya. Ini soal negara yang membiarkan fasilitas publik dikomersialisasi swasta tanpa aturan jelas. Mana grace period nya? Masa orang cuma drop-off 3 menit saja dipalak?” tegas Anton, Kamis (5/11/2026).


TEROBOSHUKUM.CO.ID – KOTA BEKASI. Jagat media sosial Kota Bekasi kembali panas. Seorang warga mengaku hanya parkir 3 sampai 6 menit di pelataran Kantor Pos Kota Bekasi, tapi langsung disergap dan dipaksa bayar Rp 3.000.

Ironisnya, pungutan itu dilengkapi karcis resmi berlogo perusahaan swasta. Warga pun bertanya-tanya, sejak kapan kantor pelayanan negara dikelola layaknya lahan bisnis?

Peristiwa yang pertama kali viral lewat _teroboshukum.co.id_ (26/10/2026) ini langsung memicu gelombang protes. Netizen menyebut Bekasi sudah masuk status Darurat Pungli

Menanggapi hal itu, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, angkat bicara keras.

“Ini bukan soal Rp3.000-nya. Ini soal negara yang membiarkan fasilitas publik dikomersialisasi swasta tanpa aturan jelas. Mana grace period nya? Masa orang cuma drop-off 3 menit saja dipalak?” tegas Anton, Kamis (5/11/2026).

Menurut Anton, ada permasalahan besar di balik kasus ini. Aset Negara Dijadikan Ladang Bisnis. Pelataran Kantor Pos adalah area pelayanan publik. Menyerahkannya ke swasta tanpa sosialisasi dan tanpa toleransi waktu singkat jelas mencederai hak rakyat.

Karcis Bukan Jaminan Legal
Karcis berlogo perusahaan tidak otomatis membuat pungutan itu sah. Jika tarif dipukul rata tanpa aturan grace period, itu bisa dikategorikan pungli berkedok korporasi.

Pemkot Diduga Tutup Mata
Lemahnya pengawasan Dishub Kota Bekasi membuat perusahaan parkir swasta bebas menarik retribusi di ruang publik.

Secara hukum, Anton menilai praktik ini bisa diuji dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 482 tentang Pemerasan, serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik.

“Kalau ada unsur paksaan dan intimidasi, meski berkedok karcis, itu tetap bisa diproses pidana,” ujarnya.

Anton pun mendesak sejumlah langkah konkret seperti, Audit total semua Perjanjian Kerja Sama (PKS) parkir swasta di Bekasi oleh Pemkot dan Dishub. Polres Metro Bekasi Kota dan Saber Pungli turun tangan menyelidiki bukti karcis tersebut. Tegakkan grace period 5-10 menit gratis untuk warga yang hanya singgah sebentar.

“Kehadiran swasta di fasilitas publik tidak boleh jadi lisensi untuk memeras rakyat,” pungkas Anton.

YLBH Sahaya Dharma Indonesia sendiri membuka posko pengaduan gratis bagi warga Bekasi yang merasa dirugikan praktik parkir sewenang-wenang. (Fjr)

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *