Bappeda Kab. Bekasi Luncurkan Simple CSR

Ilustrasi Corporate social responsibility atau CSR

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Corporate social responsibility atau CSR yang selalu menjadi pertanyaan dimanakah peruntukan tanggung jawab sosial masyarakat dari perusahaan yang ada di daerah kabupaten Bekasi kini terjawab oleh Bappeda kabupaten Bekasi.

Lalu dengan adanya aplikasi Simple CSR yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat membantu perusahaan dalam mengelola baik dari sisi perencanaan maupun pelaporan penyaluran CSR-nya.

Adanya aplikasi Simple CSR ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan di Bappeda Kabupaten Bekasi, Agus Budiono.

“Kita membangun aplikasi Simple CSR yang harapannya melalui aplikasi ini kita melibatkan dan memperkuat sitem pelaporan, khususnya perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan CSR belum berkoordinasi dengan tim fasilitasi,” tuturnya dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (03/06).

Ia menerangkan, Bappeda sebagai sekretariat tim fasilitasi CSR di antara tugasnya yaitu membentuk sistem informasi pelaporan CSR.

Selain itu juga memperkuat data perencanaan dan pelaporan penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan.

“Sementara keberadaan perusahaan cukup besar, belum semuanya dalam pelaksanaan CSR itu berkoordinasi dengan tim fasilitasi. Itu akan menjadi tugas dan tantangan kita,” katanya.

Bappeda Kabupaten Bekasi Luncurkan Simple CSR. (Ilustrasi by Pikiran Rakyat)

Dengan aplikasi Simple CSR, Agus berharap, perusahaan bisa lebih mudah, baik dalam pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan atau program-program CSR yang akan direncanakan perusahaan kedepannya.

“Karena dalam aplikasi itu ada fitur, misalnya program apa yang akan perusahaan lakukan di tahun 2022,” tambahnya.

Data itu, lanjut Agus, akan dikelola kembali untuk disinkronkan dengan program-program prioritas pemerintah daerah.

Dengan begitu, dia yakin akan mempermudah komunikasi antara tim fasilitasi dengan perusahaan.

Dengan aplikasi tersebut, tim fasilitasi CSR juga akan secara massif mengundang semua perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memberikan CSR-nya mengakses aplikasi Simple CSR tersebut.

Agus juga menunjukan dalam PP 47 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan CSR adalah perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.

“Jadi dalam amanat UU ini yang disebut CSR itu bagian dari pemulihan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan sumber daya alam, baik sektor pemulihan lingkungannya dan pemulihan perekonomiannya,” paparnya.

Agus menegaskan, tugas tim fasilitasi tidak mengelola dana CSR perusahaan, akan tetapi melakukan fasilitasi dalam perencanaan program dan kegiatan, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan CSR perusahaan. (ADV Bappeda kab. Bekasi)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *