Warga Kp Tanah Baru Terancam Digusur Saat Pandemi Covid-19 Lapor Komnasham

Foto, Warga Kampung Tanah Baru Melaporkan Penggusuran Bangunan Liar ke Komnasham


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Seiring dengan tertundanya rencana penegakan PERDA yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, terhadap sejumlah bangunan liar dan tidak berijin di sepanjang jalan Marunda Makmur di lingkungan RT. 002 RW. 010 Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat oleh Warga penghuni setempat dilaporkan ke KOMNAS HAM-RI terkait ancaman penggusuran paksa, Jum’at (24/9/21)

Sebelumnya, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAKARTA, Warga mengadukan rencana penertiban tersebut ke Ombudsman, warga membeberkan rencana penggusuran oleh Satpol PP kabupaten dengan dalih menegakan Peraturan Daerah (Perda) bangunan liar dan tidak berijin. Sementara warga menyebut keluarga Tjahyadikarta berada dibelakang skenario terjadinya rencana penggusuran.

Di hari pembatalan eksekusi penegakan Perda/Perkada pada Rabu, 22/9/21 lalu, beredar luas surat KOMNAS HAM – RI Nomor 643/K/MD.00.00/IX/2021 tentang Penundaan Penggusuran Lahan Warga yang di tujukan kepada PJ Bupati Bekasi.

Dengan dilayangkannya surat KOMNASHAM-RI, Warga berharap Pemerintah ikut berperan menyelesaikan sengketa lahan dengan mengedepankan asas kemanusiaan dengan memberikan solusi dan bernegosiasi karena warga umumnya tidak menolak adanya pembangunan namun warga yang telah menetap selama puluhan tahun tetap harus di manusiakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI dalam surat yang dilayangkan kepada PJ Bupati Bekasi, meminta untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut, antara lain, Tidak melakukan penggusuran sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif.

Selanjutnya, Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan medias

Tanggapan positif Bupati atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. (Fj)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *