Ketua KPK : Korupsi di pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Harus Segera Dihentikan

TEROBODHUKUM.CO.ID – Sudah sering kali indikasi korupsi di pengadaan barang dan jasa, kini Ketua KPK Firli Bahuri menyoroti kejengkelan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal sejumlah kementerian/lembaga yang banyak membeli produk impor. Firli mengatakan kejengkelan Jokowi itu ada kaitannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa yang selama ini terjadi.

“Saya mengerti arti ‘kemarahan’ Bapak Presiden karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).

Firli mengatakan pihaknya telah memberikan perhatian pada korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang rawan suap.

Firli mendukung arahan Jokowi untuk mengutamakan membeli barang yang diproduksi di dalam negeri. Dia mengatakan korupsi di pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus segera dihentikan.

“Kita harus menyambut baik penekanan yang dilakukan oleh Kepala Negara agar kita mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi PBJ,” ujarnya.

Firli memberikan delapan saran terkait pengadaan barang dan jasa. Di antaranya, tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi dengan para pihak penyedia barang/jasa, tidak menerima dan memperoleh kickback dan tidak mengandung unsur penyuapan dan gratifikasi.

Selanjutnya, Firli mengatakan proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau maladministrasi, tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.(*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *