Bupati Bintan Ditahan KPK Terlibat Permainan Kuota Miras dan Rokok


TEROBOSHUKUM.CO.ID – KPK melakukan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi, penangkapan terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.Kamis (12/8/21).

Apri ditahan setelah pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menurut Jubir KPK Ali Fikri

Ari Gabus : Infrastruktur Jalan Muara Gembong Agar Dibangun Demi Kemanusiaan.


Penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021, yang dilakukan pihak KPK.

Ucapnya, “Kemudian menetapkan tersangka, Apri Sujadi, selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohd. Saleh H Umar.”

M. Saleh adalah Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

KPK Geledah Kantor BKD Kabupaten Nganjuk

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Apri ditahan di Rutan KPK dan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada 4 Desember 2015. Saat itu Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

10 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Bupati Nganjuk.

 

Antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015. Jumlah kuota rokok itu jauh lebih besar dari yang seharusnya.

Pada 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Pada awal Juni 2016 di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi melakukan penggantian personel BP Bintan.

“Lalu mengajukan permintaan ke Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) untuk menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan M Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan,” ujarnya.

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugasnya sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh M Saleh.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang.

Kemudian, kuota MMEA dengan golongan A 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberi pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Diduga, dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton dan M Saleh sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Alfeni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh M Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018.

Hitungan awal, 21.000 karton, dengan demikian total kuota rokok 2 dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 jadi 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah Untuk Apri 16.500 karton, M Saleh 2000 karton dan pihak lainnya 11.000 karton.

Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d 2018 diduga ditentukan sendiri oleh M Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

“Apri dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 Miliar dan Tsk MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” katanya.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Perbuatan Apri dan M Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *