Saksi Kasus Pungli MCK Bantargebang Jawab 32 Pertanyaan Lalu Boleh Pulang.

TEROBOSHUKUM.CO.ID – KABUPATEN BEKASI. Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi/pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantargebang akhirnya tuntas.
Saksi atas nama Sdr. Jaam, selaku Pengelola MCK, menjalani pemeriksaan maraton selama 6 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/7). Ia diperbolehkan pulang setelah menjawab 32 pertanyaan dari Jaksa Penyidik.
Pemeriksaan dimulai pagi dan dilanjutkan pukul 13.15 WIB setelah jeda ISOMA. Selama proses itu, Jaam didampingi ketat oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum ARW & REKAN Anton R. Widodo, S.H., M.H., Alocius Samosir, S.H.dan Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.
Saksi kooperatif menjawab seluruh 32 materi pertanyaan dari Jaksa Yarma Sari, S.H. Pertanyaan meliputi mekanisme, operasional, hingga aliran pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
Sebelumnya saksi sempat cemas akan ditahan. Namun setelah BAP selesai dan disusun transparan, penyidik memutuskan untuk memulangkan saksi.
Tim PH secara aktif mencermati setiap lembar BAP. Dalam prosesnya, saksi melakukan perubahan keterangan yang signifikan agar sesuai fakta yang dilihat, dialami, dan didengar langsung. Tujuannya agar tidak ada tekanan atau kesalahpahaman.
Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyebut koreksi keterangan itu langkah krusial.
“Penyesuaian keterangan signifikan yang kami kawal memastikan BAP berisi kebenaran fakta murni. Ini juga menjawab kekhawatiran saksi soal status hukumnya hingga akhirnya dipulangkan,” ujarnya.
Alocius Samosir, S.H. menambahkan, materi 32 pertanyaan sangat detail hingga ke soal retribusi.
“Dengan pendampingan, saksi bisa menyampaikan keterangan sebenarnya tanpa intimidasi. Koreksi ini mengklarifikasi agar saksi tidak jadi korban atas perbuatan yang tidak ia lakukan,” katanya.
Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H. mengapresiasi penyidik yang memberi ruang koreksi.
“Keputusan memulangkan saksi membuktikan ia kooperatif. BAP yang dihasilkan kini memisahkan jelas antara operasional teknis MCK di lapangan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan ke tersangka JAS, Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi,” jelasnya.
Dengan selesainya BAP saksi Jaam, penyidikan kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang memasuki tahap selanjutnya. √
Penulis: √
Editor: Fajar rht
