Bombastis, Ironis Aset Pemkab Bekasi Diserobot Pemkot Bekasi.

Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga angkat bicara terkait kasus dugaan masalah dua bidang tanah di Jalan Prof.Moch Yamin Kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi yang luasnya masing-masing seluas 2650.M2 dan 7760.M2, kedua bidang tanah tersebut di kelola menjadi Pasar oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, namun ironisnya tanah tersebut bukan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi,” kata Melody.

Melody Sinaga menjelaskan, bahwa ke dua bidang tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi itu diperoleh dari pembelian yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dari Syaiful Anwar dengan buku Sertifikat Hak Milik No.512 seluas 2650.M2 dan No.505 seluas 7760.M2 yang masing-masing atas nama Syaiful Anwar pada tahun 1983 dan 1984,” jelas Melody Sinaga.

Menurut Melody tanah terebut dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) pada data terbaru dari hasil penilai 2014 di bagian perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kedua bidang tanah tersebut disebutkan adalah aset yang masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak termasuk aset yang diserahkan pada Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Melody.
Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga menegaskan, Bupati agar dapat melakukan tindakan tegas atas kepemilikan lahan tersebut, dimana disebutkan sebagai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun pihak ketiga yang mengelola tidak melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang notabene sebagai pemilik aset,” tegas Melody.

“Setahu Saya nahwa lahan terebut menjadi polemik terkait pengelolaan Pasar Baru, yang diketahui adalah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada kejelasannya,” papar Melody.

Melody Sinaga mengungkapkan, dari hasil akhir penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2014 ke bagian Perlengkapan, namun lahan tersebut masih sebagai aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi, lalu kenapa tidak bertindak tegas,” ungkap Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga.

“Kalau lahan tersebut masih dibiarkan terus menerus akan menjadi polemik- polemik, hal ini yang kasian adalah warga masyarakat yang menyewa untuk berusaha ditempat itu, karena tidak ada kejelasan atau memang hal itu sengaja dibiarkan terus polemik oleh kedua Pemerintahan yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Darah Kota Bekasi,” pungaks Melody.
“Kalau memang demikian halnya, patut dicurigai atau diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu ikut bermain didalamnya dan bergerak secara pastif, kenapa potensi yang didapat dari aset yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diketahui puluhan Miliar Rupiah setiap tahunnya.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *