DPC KAI Bekasi: Masa Isolasi Bukan Alasan Larang Pengacara Bertemu Tahanan

TEROBOSHUKUM – BEKASI. DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi menyoroti praktik penolakan kunjungan Penasihat Hukum di Rutan dan Lapas dengan alasan tahanan sedang masa isolasi atau Pengenalan Lingkungan.

Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H., menegaskan masa isolasi hanya urusan tata tertib internal. Hal itu tidak boleh dipakai untuk membatasi hak konstitusional tahanan.

“Masa isolasi bukan alasan hukum untuk memutus hak komunikasi. Menolak pengacara bertemu klien itu tindakan melanggar hukum dan mencederai prinsip Due Process of Law,” ujar Anton, Rabu (22/7)

Dasar Hukumnya

Menurut KAI Bekasi, hak didampingi pengacara dijamin dalam:
1. KUHAP Pasal 69-71: Pengacara berhak bertemu tersangka/terdakwa kapan saja secara rahasia.
2. UU Pemasyarakatan Pasal 9: Tahanan berhak mendapat bantuan hukum tanpa diskriminasi.
3. UU Advokat: Menghalangi pengacara bisa kena sanksi pidana.

Termasuk bagi tahanan titipan Jaksa. Status penitipan tidak mengurangi hak dasar tahanan untuk dikunjungi keluarga dan pengacara.

Solusi Jika Isolasi Medis

Jika tahanan isolasi karena sakit menular, Rutan/Lapas wajib sediakan alternatif. Misalnya konsultasi lewat sekat kaca, video call, atau pakai APD.

Desakan KAI Bekasi

KAI mendesak Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan segera menertibkan SOP. Penolakan sepihak harus dihentikan.

“Kalau pengacara dihalangi, segera buat surat keberatan ke Karutan, Kanwil Kemenkumham, dan laporkan ke Ombudsman,” kata Anton.

Penulis: Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.,
Editor: fjr

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *