Ketua KPK, Firli Bahuri Pastikan 75 yang Dibebastugaskan tak Diberhentikan
|
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penanganan perkara di lembaga ini tidak ada yang berhenti meskipun 75 pegawai dibebastugaskan setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara terlambat, kami pastikan karena sistem KPK sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tetapi semua pegawai insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui dari 75 pegawai tersebut terdapat sejumlah kasatgas penyidikan, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Alief Julian Miftah serta nama lainnya.
Selain itu, ia memastikan sampai saat ini, lembaganya tidak pernah memecat 75 pegawai tersebut.
“Mungkin ada yang bertanya bagaimana dengan yang 75 (pegawai). Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” ujar dia.
Sementara itu, kata Firli, untuk 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK akan segera dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait dengan bagaimana yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 pegawai KPK, kami terus melakukan komunikasi baik pimpinan maupun sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian. Insya Allah atas berkat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat kebersamaan dengan kementerian dan lembaga, mudah-mudahan semua bisa lancar dan pada saatnya mereka akan kami lakukan pelantikan sebagai ASN,” tuturnya.
Firli menjelaskan dalam rapat pada 5 Mei 2021 telah dibahas tindak lanjut soal pegawai yang lolos dan tidak lolos TWK tersebut.
“Rapat paripurna KPK yang dihadiri lima Pimpinan KPK, lima anggota dewas, dan beserta segenap eselon I deputi, sekjen, eselon II direktur, dan kepala biro yang kami laksanakan pada 5 Mei 2021, kami membahas bagaimana yang memenuhi syarat terkait dengan tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan bagaimana pula dengan tidak yang memenuhi syarat dari Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi ASN,” ungkap Firli.
Firli juga mengatakan hasil TWK tersebut dibuka pada 5 Mei 2021 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi, clear tidak bisa ditutup-tutupi, semua ada dan hasil Tes Wawasan Kebangsaan kami buka tanggal 5 Mei, karena kami menunggu dan menghormati putusan MK yang dibacakan tanggal 4 Mei 2021 sehingga hasil tes wawasan kebangsaan kami buka tanggal 5 Mei 2021,” ujar dia.(*)
(Dilansir dari siberindo.co)