LBH Babelan Upayakan Hak Tanah Iyah Bin Endik Bisa Terang Benderang.


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Babelan masih terus bergulir. Karena pemilik sah (Iyah Bin Endik) sudah menguasai fisik tanah yang merupakan tanah adat di RT 001/001 Dusun I Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pun mengklaim tanah tersebut, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 8 Tahun 1998. Bahkan, diklaim pula tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Kedung Jaya.

Oleh karena itu, demi mempertahankan haknya, Iyah Bin Endik menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan yang dimotori Ardi Wajaya beserta sejumlah advokat yang tergabung dalam LBH Babelan tersebut.

Pembina LBH Babelan Ardi Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus menempuh secara cepat ke pihak terkait agar hak tanah Iyah Bin Endik bisa terang benderang.

“Demi membela klien kami, LBH Babelan bergerak cepat dengan menyurati para pihak, agar mengetahui bahwa lahan milik kliennya dengan nomor C 157 adalah milik Iyah Binti Endik, yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Bekasi dengan terbitnya SHGP,” bebernya, Kamis (11/2/21).

LBH Babelan Bakal Terus Tempuh Upaya Hukum Bela Hak Atas Tanah Iyah Bin Endik

Menurutnya, Pemerintahan Kecamatan Babelan pernah melakukan mediasi dengan sejumlah pihak.

“Atas dasar tersebut, Pemerintah Kecamatan Babelan akhirnya mengundang para pihak untuk melalukan mediasi pada Kamis (8/10/20) lalu di aula kantor Kecamatan Babelan,” terangnya.

Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Juhro Kelana, Ketua LBH Babelan menjelaskan, adanya penempuhan hukum oleh LBH Babelan lantaran adanya sejumlah pihak yang mengklaim tanah tersebut.

“Tentang tanah Hak Guna Pakai Sertifikat Nomor 8 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat l Kabupaten Bekasi dengan luas 138.028 meter, Dasar Alas Hak Milik Adat yang berlokasi di RT 001 Kadus I Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, yang diklaim oleh Pemerintah Desa Kedung Jaya bahwa tanah tersebut adalah TKD Kedung Jaya. Atas dasar itu kami LBH Babelan selaku kuasa para pemilik lahan tersebut menyurati para pihak,” papar Juhro Kelana, Kamis (11/2/21).

Sementara diketahui, pihak Desa Kedung Jaya tidak cukup bukti atas Klaim tersebut.

“Alhamdulillah pada Kamis (8/10/20) lalu dilakukan mediasi dan Desa Kedung Jaya tidak memiliki cukup bukti terkait data-data atau surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TKD-nya, dan saat itu hanya ada penyampaian secara lisan oleh H. A Mugeni ke Kepala Desa Kedung Jaya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dirinya merasa heran dan janggal terkait Klaim H. A Mugeni terkait tanah Iyah Bin Endik tersebut.

“Tanah tersebut juga diklaim oleh H. A. Mugeni dengan memasang plang dengan tulisan Tanah Ini Milik Adat An H. M. Ramin (alm) tercatat pada Leter C Desa Babelan Kota No.6 Psl 47 luas 15.000 meter, C Desa 157 dan 824 Psl 47 luas 24.150 meter, dan C Desa No. 82 Psl 48 luas 10.700 meter, yang dibuktikan dengan Surat Peta Rincik dan Leter F yang diberikan kepada Camat foto copy-nya,” terangnya.

Ardi Wijaya menambahkan, dari layangan surat LBH Babelan tidak mendapatkan jawaban yang signifikan dari BPN Kabupaten Bekasi.

“Pihak kami sudah melayangkan dua kali surat somasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, namun pihak BPN Kabupaten Bekasi tidak memberikan jawaban yang menurut Kami tidak signifikan dan berdasar,” ujarnya.

LBH Babelan Bakal Terus Tempuh Upaya Hukum Bela Hak Atas Tanah Iyah Bin Endik

Bahkan kata Ardi, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada BPKD Kabupaten Bekasi.

“Tak sampai di situ, pihak kami juga sudah melakukan somasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan bahkan sudah dilakukan mediasi, namun pihak BPKD tidak bisa menunjukan bukti yang otentik atas HGP No. 8 tersebut. Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami akan terus melakukan dan menempuh cara untuk memperoleh hak atas tanah tersebut,” pungkasnya. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *