Ini Seruan Ketua WJI Bagi DPRD Kab Bekasi


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Menjadikan sebagai spekulasi politik di Kabupaten 
Bekasi, tentang kekosongan
Wakil Bupati Bekasi pasca OTT KPK Bupati 
Bekasi, Neneng Hasanah Yasin adanya
skandal Mega proyek Meikarta 

Dan dilantiknya Eka Supria Atmaja yang 
sebelumnya Wakil Bupati Bekasi menjadi 
Bupati Definitif pada Rabu (12/6) lalu.

Demikian dikatakan Ketua DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, H. Obing Fachrudin, Sabtu (21/12).

Menurutnya, akibat kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tersebut, mengakibatkan banyaknya spekulasi opini dan analisa politik yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tengok Partai Golkar misalnya, DPD Partai Golkar Jawa Barat menerbitkan dua surat rekomendasi. Surat sakti pertama diberikan pada Juli 2019 untuk H. Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.

Berikutnya muncul rekomendasi ke dua pada Agustus 2019 dari DPD Golkar Jawa Barat untuk nama H. Muhamad Amin Fauzi.

Dikatakan H. Obing, dampak dari kebijakan DPD Golkar Jawa Barat tersebut, banyak opini miring yang berkembang di masyarakat Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, partai koalisi seperti Partai Nasdem sebagai partai pengusung, merekomendasikan nama H. Rohim Mintareja sebagai Calon Wakil Bupati.

Mencermati perkembangan dan hingar bingar politik di Kabupaten Bekasi, Ketua DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, H. Obing Fachrudin menghimbau

“Kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak gegabah dalam menyiapkan panggung perhelatan persetujuan Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut.” Ungkapnya

“Nafas idealnya harus kembali kepada aturan Perundang-undangan,” tegas H. Obing, dalam Press Realeasenya.

Mulai dari UU 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 1,2,3,4 dan 5. Sebagaimana amat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 5 yang berbunyi, bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengusulan dan Pengangkatan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, lanjut H. Obing, agar Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melaksanakan mekanisme Pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang baru, agar hasil mekanisme pengusulan dan pengangkatan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 dan tidak cacat hukum.

“Sambil menunggu proses administrasi yang sesuai peraturan dan per-undang-undangan, Kami tetap mendukung Pemeritahan Bupati H. Eka Supria Atmaja SH, walau masih menjomblo,” tandasnya. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *