Rahmat Effendi Eks Walikota Bekasi Diadili Pekan Depan di Bandung
|TEROBOSHUKUKPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Kasus itu akan segera disidangkan pekan depan di Bandung.
Pelimpahan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (24/5) kemarin. Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut segera diadili.
“Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat, Rabu (25/5/2022).
Selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi. Meski sudah dilimpahkan, penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, sejauh ini para terdakwa masih dititipkan di rutan KPK.
“Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata dia.
Sementara itu, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan waktu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)