Dugaan Alih Fungsi LSD di Babelan Bekasi, BASTARA Segera Lapor Kejagung

TEROBOSHUKUM.CO.ID – BABELAN KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Dugaan Alih Pungsi, adanya Pembangunan perumahan oleh PT. Mekar Agung Sejahtera (PT. MAS) di Desa Kedung jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA) menilai, pembangunan itu diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang wajib dipertahankan untuk ketahanan pangan.

Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni, mengatakan dugaan itu diperkuat dengan dokumen resmi.

Berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor CKR/PTP.01/334/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, dari total lahan 234.990 m², seluas 153.455 m² masuk kategori LSD dan sepakat dipertahankan. Dokumen itu juga mewajibkan PT. MAS koordinasi dulu dengan Kementerian ATR/BPN.

Namun, pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 30112310313216003 yang terbit 30 November 2023, luas yang disetujui justru 236.514 m². Hasil overlay peta menunjukkan sekitar 153.455 m² di antaranya masuk zona LSD.

“Kami mendapati di lapangan, sawah produktif itu sekarang sedang diurug pakai alat berat dan sudah berkibar umbul-umbul PT. MAS,” ujar Fery, Rabu (28/10)

Namun Tuntutan BASTARA, Minta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi izin pemanfaatan ruang PT. MAS. Minta fungsi lahan dikembalikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi. Minta sanksi tegas untuk PT. MAS sesuai aturan yang berlaku.

Fery menegaskan, LSD wajib dipertahankan demi swasembada pangan. Aturannya jelas di UU No.41 Tahun 2009, Perpres No.59 Tahun 2019, hingga Permen ATR/BPN No.2 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, sanksi alih fungsi tanpa izin bisa berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar untuk perorangan, serta denda Rp 5 miliar untuk korporasi. Pejabat yang menerbitkan izin yang melanggar aturan juga bisa dipidana 1-5 tahun.

“Secepatnya kami laporkan ke Kejaksaan Agung, Inspektorat, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jabar, dan dinas terkait di Pemkab Bekasi,” tandas Fery. (Tim)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *