KPK Perkuat Integritas Garda Terdepan Lembaga Peradilan

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan tidak dibangun saat putusan dibacakan, namun saat pelayanan dan pengambilan keputusan dijalankan jujur, independen, dan bebas kepentingan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat integritas hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) peradilan agama se-Wilayah Jawa Barat, sebagai fondasi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui sosialisasi penguatan integritas bagi Hakim dan ASN se-Wilayah Jawa Barat yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Jumat (21/8), KPK dan Mahkamah Agung (MA) bersinergi memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya kerja profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa peradilan agama berposisi strategis karena menangani perkara yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari urusan keluarga, hak anak, warisan, hingga ekonomi syariah. Menurutnya, integritas menjadi faktor utama penentu kepercayaan masyarakat terhadap proses pencarian keadilan.

“Karena itu, setiap proses pelayanan dan pengambilan keputusan harus dijalankan secara objektif, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun,” ujar Ibnu.

Ibnu mengingatkan gratifikasi, pungutan liar, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya tidak sekadar mencederai proses peradilan, melainkan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan negara. “Yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tapi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu turut mengapresiasi komitmen PTA Bandung yang menerapkan kebijakan penolakan gratifikasi serta menyediakan kanal pengaduan sebagai sarana pengawasan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan membangun lingkungan kerja bersih dan berintegritas.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan aturan dan sistem pengawasan. Upaya tersebut perlu diimbangi dengan keteladanan dan komitmen setiap individu guna menginternalisasikan nilai-nilai integritas dalam bertugas sehari-hari.

“Integritas harus hidup dalam setiap keputusan, pelayanan, dan interaksi dengan masyarakat. Nilai-nilai integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan, namun harus menjadi budaya kerja konsisten,” ujarnya.

Integritas Sebagai Pilar Peradilan

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Muchlis, menegaskan integritas merupakan pilar utama dalam menjaga martabat lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Bagi hakim, integritas adalah jiwa profesi yang tercermin dalam kepatuhan kode etik, sumpah jabatan, serta komitmen menjaga independensi dan imparsialitas dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Abdul Hakim, menambahkan integritas harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pakta integritas, menurutnya tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus tercermin dalam perilaku sehari-hari aparatur peradilan.

“Integritas tidak cukup hanya tertulis dalam pakta integritas, namun harus hidup dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Abdul turut mengajak seluruh hakim dan ASN di lingkungan peradilan agama, menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen menjaga kehormatan profesi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, KPK dan MA berharap seluruh hakim dan ASN di lingkungan peradilan agama se-Wilayah Jawa Barat semakin memperkuat komitmen antikorupsi, meningkatkan kepatuhan, serta membangun budaya saling mengingatkan dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi.

Penguatan integritas diharapkan tidak sekadar memahami regulasi, melainkan terinternalisasi dalam setiap keputusan, pelayanan, dan tindakan. Dengan demikian, upaya mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berwibawa. √

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *