DPRD Kota Bekasi Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual

Rapat DPRD Kota Bekasi membahas Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual, Senin (27/4).
TEROBOSHUKUM.CO.ID – DPRD KOTA BEKASI. DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual, Senin (27/4).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Baca Juga:Terkait Pembongkaran Bangunan, Anggota DPRD Kota Bekasi Tekankan Pendekatan Hukum dan Solusi Kemanusiaan
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, diantaranya Prof. Dr. Istianingsih, M.S.Ak dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ketua MUI Kota Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, sejumlah anggota DPRD, Dr. Ferry Gunawan, C.S.H., M.H dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi.
Pembahasan dalam rapat tersebut berfokus pada penyusunan naskah akademik sebagai landasan utama dalam merancang regulasi daerah yang komprehensif. Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus pelecehan seksual secara terpadu.
Ferry Gunawan menjelaskan bahwa naskah akademik yang disusun mengedepankan pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil di masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menekankan aspek pencegahan, edukasi, serta perlindungan korban secara menyeluruh,” kata Ferry.
Sementara itu, Istianingsih menyampaikan bahwa persoalan pelecehan seksual harus ditangani secara lintas sektor.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Istianingsih.
Ferry Gunawan kembali menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini nantinya akan memperkuat sistem pelaporan, pendampingan hukum, serta pemulihan bagi korban. Ia juga menekankan pentingnya implementasi yang konsisten agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif.
Sebagai penutup, Istianingsih berharap agar Raperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif di Kota Bekasi.
“Peraturan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan menciptakan ruang yang aman, adil, serta bermartabat bagi semua warga,” tegasnya. (Adv DPRD kota bekasi)
