KPK dan Muhammadiyah Perkuat Kerja Sama Pencegahan Korupsi

KPK dan Muhammadiyah juga akan memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi, yang menyasar pemuda dan perempuan, serta mendorong kontribusi substantif terhadap kebijakan publik.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dn Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan korupsi. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/1).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa strategi penegakan hukum akan selalu menemui jalan terjal jika tidak dibarengi dengan internalisasi nilai moral di akar rumput. Muhammadiyah, dengan jutaan pengikut dan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), termasuk sekolah dan perguruan tinggi, dipandang sebagai sekutu strategis guna mematikan sel-sel korupsi di ruang publik.
“Kemitraan ini memperkuat strategi KPK yang tidak sekadar bertumpu pada penegakan hukum, melainkan pembentukan karakter,” tegas Ibnu.
Kerja sama ini akan fokus pada pengembangan pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan, dengan menyusun modul pembelajaran yang sejalan dengan ajaran Islam. Selain itu, kolaborasi ini juga akan melibatkan sivitas akademika Muhammadiyah di berbagai daerah, serta memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di lingkungannya masing-masing ¹.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyoroti bahwa regulasi negara terus diperketat, namun korupsi tetap menemukan celah dengan masih adanya toleransi sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap melalui kolaborasi ini, kejujuran kembali diletakkan sebagai nilai publik tertinggi, sehingga perilaku koruptif dipandang sebagai penyimpangan norma sosial yang menjijikkan dan bukan lagi hal yang dimaklumi. (√)
KPK dan Muhammadiyah juga akan memperkuat kapasitas masyarakat melalui bimbingan teknis antikorupsi, yang menyasar pemuda dan perempuan, serta mendorong kontribusi substantif terhadap kebijakan publik.
