Kepala SMU 17 Kota Bekasi Belum Kompeten, Adanya Oknum Guru Larang Liputan
|Foto oknum guru, Candra sebagai guru kesiswaan menghalangi wartawan yang sedang meliput, kini belum bisa di Komfirmasi pada hari Senin siang 13 Januari 2025 padahal sudah komitmen ketemu, begitu juga humas dan pihak kepala sekolahnya belum bisa ditemui
“Apakah humas SMU negeri 17 kota Bekasi ini hanya mengada-ngada sungguh aneh tidak nyambung dengan media lain, waduh padahal Guru guru yang terdidik,” ungkapnya
TEROBOSHUKUM.CO.ID – KOTA BEKASI JAWA BARAT. Di SMA negeri 17 kota Bekasi, Oknum guru, Candra sebagai guru kesiswaan menghalangi wartawan yang sedang meliput, kini belum bisa di Komfirmasi pada hari Senin siang 13 Januari 2025 padahal sudah komitmen ketemu, begitu juga humas dan pihak kepala sekolahnya belum bisa ditemui.
Sementara menurut security-nya, setelah menemui humas, bahwa,” pihak humas sudah menyelesaikan melalui media lain,” yang ditirukan security-nya, namun hingga sekarang ini yang bersangkutan belum mengetahui pembinaan dan tindakan seperti apa dari kepala sekolah.
Menurut awak media, Rochmatillah, dari teroboskukum.co.id, menyampaikan, secara Etika tidak pantas, ada ucapan sudah diselesaikan oleh media lain, padahal tidak ada keterlibatan media lain.
“Apakah humas SMU negeri 17 kota Bekasi ini hanya mengada-ngada sungguh aneh tidak nyambung dengan media lain, waduh padahal Guru guru yang terdidik,” ungkapnya
Ketua PWI Bekasi raya angkat Ade Muksin S.H
Angkat bicara, Kasus pelarangan wartawan meliput kegiatan lomba baris berbaris di SMAN 17 Kota Bekasi memicu perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kebebasan pers. Edi Utama, S.H.,M.A selaku pengamat hukum mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” dan “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” kata Edi Utama, Senin (13/1/2025).
Ia juga mengemukakan bahwa pelarangan wartawan yang ingin meliput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ade Muksin, menegaskan bahwa tindakan pihak SMAN 17 Kota Bekasi bisa dianggap melanggar hukum.
“Jika pelarangan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka pihak sekolah berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalis bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Kasus ini juga, Ade dalam pernyataannya, PWI Bekasi Raya meminta pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) kegiatan lomba.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang transparansi dan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya, apalagi melakukan pungli,” ujar Ade.
Saat ini, wartawan yang merasa dihalangi melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers. Masyarakat pun mendesak agar insiden seperti ini tidak lagi terjadi, mengingat peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Diinformasikan, pihak SMAN 17 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. (Red)
Sum, simakberitanews