Paslon no 02 Silaturahmi IGTK dan Himpaudi Karang Bahagia Bekasi Berbau Money Politik
|Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kabupaten Bekasi.
Diduga Ikatan Guru Taman Kanak Kanak (IGTK) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Sekecamatan Karang Bahagia, yang melakukan silaturahmi serta memberikan dukungan langsung kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 02 BN Holik Qodratulah
Dalam momentum masa tahapan kampanye pelaksanaan pemilihan kepala daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, belum lama ini diduga adanya ‘money politik’ serta adanya indikasi dunia pendidikan di Bekasi ikut serta dalam melakukan dukungan kepada salah satu Paslon.
Dalam pantuan awak media, diduga Ikatan Guru Taman Kanak Kanak (IGTK) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Sekecamatan Karang Bahagia, yang melakukan silaturahmi serta memberikan dukungan langsung kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 02 BN Holik Kodratulah, Sabtu (2/11/24).
Meskipun di tingkat TKIT dan Himpaudi namun tidak terlepas dari dunia pendidikan, mereka yang secara terbuka mendukung Cabup Bekasi BN Holik, diketahui acara digelar di TKIT Ummul Walad, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Tidak hanya itu, dugaan money politik juga terlihat usai kepergian Cabup BN Holik di acara itu, peserta yang di dominan oleh ibu ibu itu di arahkan oleh panitia untuk mengantri sebelum membubarkan diri. Ternyata, peserta yang hadir kemudian di bagikan uang dengan pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk dua peserta.
Meskipun dilihat oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) namun hal itu tetap di biarkan, tidak adanya larangan yang diberikan oleh PKD. Padahal jelas dalam aturan sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Adanya peristiwa itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, saat dihubungi media mengaku masih dalam penelusuran. Pihaknya berterimakasi kepada rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi atas dugaan tersebut.
“Siap dicek dulu bang, terimakasih infonya,” singkatnya.
Sepeti diketahui, Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hingga berita ini diunggah, wartawan telah memberikan bukti bukti seperti video serta gambar ke redaksi dan para pihak terkait, kemudian melakukan pengembangan informasi dan masih ditelusuri pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi.(Red)