DPRD Akan Panggil PT Coca cola Terkait Ijin Sumur Air Yang Dikeluhkan Warga
|TEROBOS HUKUM CO.ID – Sejumlah Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berencana untuk mengundang manajemen PT Cola Cola dan para instansi terkait guna memberikan penjelasan mengenai perizinan sumur air bawah tanah yang selama ini dikeluhkan oleh warga masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, usai kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Coca Cola yang didampingi Ketua Umum (Ketum) CAKRA Bekasi Mahmudin dan jajaran, Senin (20/12) siang.
“Iya semua keluhan warga masyarakat kalau mereka kesulitan air bersih karena sumur air bawah tanah PT Coca Cola sudah kami sampaikan kepada pihak manajemen. Mereka juga tidak mengakui kalau pipa itu adalah milik PT Coca Cola. Bahkan manajemen juga tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinannya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman kepada para awak media.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi tersebut mengatakan, hasil dari sidak anggota DPRD ke lingkungan dan ke pabrik PT Coca Coca akan dibahas dalam rapat gabungan antara anggota Komisi I dan Komisi III. Dan tidak menutup kemungkinan manajemen PT Coca Cola beserta warga masyarakat sekitar akan diundang untuk rapat dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Jika memang saat kita panggil pihak manajemen PT Coca Cola betul tidak ada izinnya (sumur air bawah tanah), ya terpaksa kita tutup. Jadi tidak mungkin kalau mereka tidak mengakui kalau sumur satelit bukan milik mereka. Karena tidak ada lagi pabrik yang produknya air, selain Coca Cola. Dan itu tidak masuk di akal,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Tambun Selatan tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh, mengatakan jika pihak manajemen PT Coca Cola mengakui kalau mereka tetap menggunakan air dari kalimalang. DPRD Kabupaten Bekasi juga, kata Holik, menunggu dokumen perizinan sumur air bawah tanah dari PT Coca Cola yang beralasan jika dokumen perizinan tersebut berada di kantor pusat.
“Jadi dalam pertemuan tersebut kami mencoba memberikan masukan dan tekanan kepada pihak manajemen, artinya silahkan berhubungan baik, berhubungan harmonis dan dinamis dengan lingkungan. Manakala itu terjadi maka akan terjadi kenyamanan baik itu untuk PT Coca Cola maupun warga sekitar,” tandas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, warga masyarakat yang tinggal di sekitar PT Coca Cola mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih, setelah perusahaan produsen minuman tersebut menggunakan 14 sumur air bawah tanah. Seperti warga Kampung Cikedokan RT.02/10 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Nasim Asyhari.
Dirinya mengaku seiring pertumbuhan perusahaan, warga yang tinggal di sekitar perusahaan mengalami kesulitan air bersih terutama saat memasuki musim kemarau. Warga harus dibantu dengan sumur silinder jika ingin air yang dihasilkan dalam jumlah yang banyak.
“Iya kalau untuk bantuan berupa bingkisan sih mengalir ke masjid dan warga yang masuk kategori zona satu perusahaan. Setiap lebaran warga juga mendapat bingkisan, berupa minyak, gula, dna lain-lain. Iya kami berharap agar masjid tidak kesulitan air supaya jamaah yang mau mengambil air wudhu tidak terhambat,” ungkap pengurus Masjid Jami Al-Ikhlas ini.