Toko Obat Ilegal Jual Obat Berbahaya dan Obat Palsu Bisa Dipidanakan

Foto, toko obat ilegal yang menjual bebas kepada remaja generasi muda, (22/7/24)


TEROBOSHUKUM – Sanksi yang diberikan terhadap toko obat ilegal yang Jual Obat berbahaya dan obat palsu hendaknya dijalankan sesuai dengan undang-undang untuk memberikan efek jera pada adanya kejahatan kesehatan yang dilakukan toko obat ilegal yang menjual bebas kepada anak-anak remaja

Namun dari hasil investigasi awak media, sayangnya dalam praktiknya di lapangan, sanksi untuk pelaku usaha, pembuat, penjual dan pengedar obat ilegal banyak yang tidak sesuai. Kondisi tersebut justru akan mempermudah dan membuka jalan peredaran obat ilegal di toko obat yang berkedok apapun, itu adalah kejahatan terhadap kesehatan.

Lalu, sanksi pemalsuan obat dan mengedarkan tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 pasal 62. Pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam memperoleh pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar.

Dan, pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan hukuman pidana obat ilegal
Sanksi pelaku usaha juga tertuang dalam menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat ilegal atau obat palsu memperoleh sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar.

Sedangkan menurut pasal 197, tentang pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar. Pelaku usaha tersebut akan memperoleh sanksi maksimal 15 tahun dan denda 1,5 milyar.

Kemudian obat ilegal yang beredar di masyarakat tidak hanya memberikan kerugian bagi konsumen, tetapi juga kerugian bagi pendapatan negara. Oleh karena itu, untuk menumpas peredaran obat ilegal membutuhkan kerja sama antara berbagai pihak. ✓

Penulis: Rochmatillah

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *