PASIEN TUNTUT GANTI RUGI 6,25 MILIAR pada RS PRIMAYA BEKASI UTARA DI PN Bekasi
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Lagi-lagi ada pasien rumah sakit, M.Faris Firmansyah menduga telah dirugikan terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis di RS. Primaya Hospital Bekasi Utara ( PT.Famon Awal Bros Sedaya )
Kini M.Faris Firmansyah melalui Kuasa hukum Kantor Pengacara/Advokat Kisworo & Partners Law Firm, yang terdiri dari Kisworo, SH., CLI, CTLC., CIRP., Azmi Mahathir, SH., CMLC., Adhi Bangkit Saputra, SH., CLA., Hutomo Nur Ubay, SH., dan M. Ikhsan Purnama, SH. Selaku kuasa hukum telah melakukan gugatan di pengadilan negeri kota Bekasi
Mewakili Kliennya (M.Faris Firmansyah red) selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam persidangan perdana Perkara Nomor 89/Pdt.G/2022/PN.Bekasi. Perkara tersebut adalah Gugatan terhadap RS. Primaya Hospital Bekasi Utara (PT.Famon Awal Bros Sedaya) karena adanya dugaan perbuatan Melawan Hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada Pasien.Kamis (10-03-2022).
Adapun gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak kunjung berhasil.
Sebelumnya para pihak sudah menempuh musyawarah, Pihak Penggugat dan Kuasa hukumnya dari Tim Advokat Kisworo & Partners
Law Firm telah mengadakan beberapa kali mempertemukan dengan pihak RS Primaya Bekasi Utara terlaksana sebanyak 3 (tiga) kali.
Namun akan tetapi tidak ada itikad baik dari Pihak RS Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Selanjutnya upaya gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis pada Rumah sakit tersebut.
Lalu gugatan itu lantaran karena setelah dirawat dan mendapat tindakan pelayanan medis, Penggugat mengalami kelumpuhan atau disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri.
Padahal diagnosa awal saat masuk Rumah Sakit adalah Demam Berdarah.
Penggugat di dalam Gugatannya tersebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami Penggugat. Namun demikian, Kami pada
prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara.
Setelah persidangan dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim. Tergugat dari RS Primaya Bekasi Utara Dan Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022.
Demikian Press Release ini Kami sampaikan Kamis,
Kuasa hukum M.Faris Firmansyah, Pengacara/Advokat Kisworo & Partners Law Firm dikantornya, melalui Press Release
menginformasikan sekaligus menghimbau kepada Masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar tidak segan memperjuangkan hak nya demi keadilan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian, Kami membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang mengalami permasalahan seperti Klien Kami tersebut. (***)