Kemarin Kedatangan Oknum, kini Jurnalis Didatangi Mafia Toko Obat Ilegal di kota Bekasi
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – KOTA BEKASI. Usai Kedatangan oknum tamu tak diundang kemaren lalu, adanya ditutup dan pemberitaan toko obat ilegal di Cikunir, kini Rabu 18 September 2024 kira kira pukul 21:30 WIB kembali Jurnalis didatangi kedua kalinya diduga mafia merasa kebal hukum dan mengaku sebagai pemodal
Oknum berinisial OB meminta toko obat ilegalnya supaya bisa buka kembali. Oknum tersebut mengaku dirinya sebagai pemodal pada toko obat ilegalnya yang menjual obat keras Berbahaya yang dapat meracuni beserta merusak remaja generasi penerus
kedatangan oknum pemilik modal, tamu yang tidak diundang pada pukul 21; 30 wib malam 18 September 2024 dibilangan JPM Jatiasih, diduga oknum meminta toko obat ilegalnya supaya bisa buka kembali. Oknum berinisial OB kemaren mengaku dirinya sebagai pemilik yang merasa kebal hukum
Dengan tegas Babeh Mali mengatakan, dirinya membela negara, kejahatan toko obat ilegal itu telah merusak generasi muda. “Kejahatan kok disuruh buka lagi, keterlaluan ini oknum.” Tegasnya, Minggu kemarin (15/09/24)
Toko tersebut menjual secara bebas obat keras, sehingga muncul penyalahgunaan obat keras yang mengakibatkan remaja lost control (Membawa nafsu), seperti terjadinya tawuran remaja, tindakan seksual (Rudapaksa), kriminalitas yang tidak terkontrol dan lainnya,
tegas Babeh
“Tutup aja jangan buka lagi kejahatannya meracuni generasi muda.” Tegasnya, sementara oknum terus meminta dihargai untuk membuka kembali sesuai habis kontrak tokonya, namun Babeh tetap bela negara, tutup kejahatan itu, untuk menyelamatkan generasi muda, tegasnya
Terkait pemberitaan, ” Murni kejahatan ya tetap kejahatan, sedangkan kami ingin menyelamatkan generasi muda sebagai penerus.” Ketusnya
“Ini kejahatan di kota Bekasi, diduga komplotan mafia toko obat ilegal, ini merasa kebal hukum Yang berwenang lemah menindak adanya kejahatan terhadap remaja, kalo belum ada tindakan dari pihak berwenang, masyarakat yang akan menilai, bisa saja krisis kepercayaan terhadap pihak yang berwenang.” Menurutnya
Dari pemantauannya terkait toko obat ilegal, babeh mengatakan, secara terang-terangan toko obat ilegal tersebut, diduga menjual obat keras daftar G dan obat palsu, Senin, (16/09/24).
Ia menyebutkan kehadiran toko obat ilegal di jalan Cikunir raya jatimekar kecamatan Jatiasih kota Bekasi Jawa barat, sudah sangat menggangu dan membuat resah warga yang mempunyai anak-anak usia dini pancaroba.
karena menurutnya, sering terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan hancurnya generasi muda anak bangsa yang pemikirannya tidak terkontrol atau terbawa nafsu (Lost Control) dampak obat keras tersebut.
Dirinya, “mengecam keras ada toko obat ilegal dan maraknya, ada di wilayah kota Bekasi.” ucapnya
“toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas bahkan proses hukum harus ditegakkan.” Tandasnya
“Dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.”
“Hukum harus tajam pada pelaku-pelaku kejahatan terhadap remaja yang dirusak masa depannya, harus diproses hukum, termasuk pengusaha/pemiliknya, ungkapnya, (16/09/24)
Ia menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat ilegal ini, akan merusak generasi muda Indonesia, mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah. Untuk itu saya berharap Aparat Penegak Hukum( APH) Kepolisian dan Dinas terkait Beserta DPRD kota Bekasi harus segera melakukan tindakan
Agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan di wilayahnya, kalau ternyata belum ada tindakan maka kita sebagai masyarakat bisa menilai kinerja dan kepercayaan kepada sejumlah pihak terkait. (Red)