Pejabat Bupati Dani Ramdan Wajib Hukumnya Harus diperpanjang

KH Ahmad Ghufron Ketua Dewan Pembina PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kabupaten Bekasi. Polemik dan desakan beberapa orang terhadap Pj bupati Bekasi semakin bergulir. Dalam pandangan dan hak asasi manusia itu sah sah saja.

Karena kebebasan menyampaikan pendapat di benar’kan oleh undang-undang. Namun seiring dengan kinerja PJ Bupati juga banyak yang mengapresiasi karena di nilai mampu dan bisa mengamankan roda kepemimpinan pemerintahan yang memang kab Bekasi sudah tidak memiliki bupati hasil Pilkada.

KH Ahmad Ghufron Ketua Dewan Pembina PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), setelah selasai memimpin doa kegiatan santunan kepada orang dhuafa dan anak yatim-piatu oleh pengusaha dan tokoh Tionghoa Suhuu Ashiong (Koselang).

Menuturkan, bawah Pejabat Bupati Dani Ramdan Wajib Hukum Harus diperpanjang, karena banyak berbuat untuk Kabupaten Bekasi, Selama kurang satu tahun menjabat, banyak capaian kinerja yang terbilang prestisius dicapai Dani Ramdan danP restasi yang telah ditorehkan, ungkapnya. Minggu (9/4)

Ditambakan lagi menurut KH Ahmad Ghufron, kalau pergantian kepemimpinan Pj Bupati akan berdampak terhadap tatanan birokrasi, pembangunan hingga sosial ekonomi.

Disisi lain, Pj Bupati saat ini dinilai telah berhasil membawa Kabupaten Bekasi jauh lebih baik dan Berani. Ujarnya

Dan memang sudah terbukti selama ini dan kenyataan memimpin kabupaten Bekasi terlihat kondusip, berjalan normal dan lancar serta roda pembangunan yg di bina dan di atur berjalan dengan baik. Termasuk komunikasi dengan beberapa kelompok setempat. ungkapnya (✓)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *