Bapenda Kab. Bekasi Sosialisasi Evaluasi & Pengelolaan Apresiasi PBB-P2
|Foto: Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kabupaten Bekasi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Inovasi tersebut berupa aplikasi Sapa Bekasi yang dapat diunduh di smartphone serta perluasan channel pembayaran pajak melalui Qris Virtual Account.
“Globalisasi informasi dan teknologi menghadirkan inovasi-inovasi baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sektor perpajakan tentunya tidak mau ketinggalan untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Evaluasi & Pengelolaan Apresiasi PBB-P2 Tingkat Kelurahan, Desa dan Kelurahan dan Perluasan Digitalisasi Kecamatan di Graha Pariwisata pada Rabu (08/03).
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah, serta dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi. Hal ini terlihat dari postur APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meningkatkan persentase penerimaan dari sektor pajak daerah.
“Oleh karena itu pengambilan penerimaan dari sektor pajak kabupaten harus terus dioptimalkan dengan berbagai cara,” ujarnya. Misalnya ekstensifikasi pajak daerah (menambah jumlah wajib pajak) maupun intensifikasi pajak daerah (mengaktifkan atau menggali potensi pajak wajib pajak yang ada).
Herman juga mengungkapkan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tindakan Pemberantasan Korupsi, serta dalam rangka mendukung Program Korsupgah KPK RI, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah. Diantaranya, inovasi dan reformasi administrasi perpajakan dengan melakukan pendataan ulang objek pajak terpercaya dan Uptudate.
“Data objek PBB-P2 merupakan parameter penting untuk optimalisasi penerimaan pajak PBB-P2 sehingga data yang diperoleh dapat digunakan sebagai penyesuaian dalam SPPT PBB-P2 yang diterbitkan,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, memperkirakan akan memberikan penghargaan kepada kecamatan, kelurahan dan kelurahan dalam membantu pengelolaan PBB-P2. Tentunya mekanisme dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi.
Diantaranya berdasarkan realisasi pencapaian PBB-P2 tahun berjalan, pencapaian penagihan tunggakan PBB-P2 serta pengelolaan administrasi PBB-P2.
“Saya menghimbau semua pihak terkait untuk selalu bersinergi dan berkomitmen, meningkatkan koordinasi dalam menggali potensi pajak daerah dengan mengintensifkan pencapaian SPPT PBB-P2 di tahun berjalan,” ujarnya. Selain itu, penagihan PBB-P2 sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para koordinator dan pemungut kecamatan dan kelurahan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Kemudian dapat memverifikasi kembali pendataan di seluruh wilayah masing-masing sehingga perkembangan data dapat sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
“Data tahun 2022 mengalami perubahan yang cukup signifikan, berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, maka untuk kali ini realisasi dari tahun berjalan, bahwa untuk realisasi tahun berjalan sangat dinamis mulai dari periode tanggal januari. 1 Tahun 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023,” jelasnya.
Ia memaparkan berbagai inovasi pelayanan dan program kerja yang telah dilakukan Bapenda di bidang pelayanan dan pengelolaan, yaitu peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Harapannya agar capaian pajak bumi dan bangunan lebih cepat terealisasi maka piutang berkurang, yang terpenting data (PBB-P2) dimutakhirkan,” ujarnya. (adv)