Penjual Obat Terlarang Diamankan, Tapi Masih Berkeliaran, Lalu Warga Mengusirnya

 

Penulis, A. Malih DH.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kini pelaku toko obat kosmetik yang menjual obat terlarang kepada kaum remaja di Cikunir digrebek warga dengan bukti sejumlah obat terlarang tanggal 23 juni 2022 malam hari, pelaku baru dua pekan sudah berkeliaran sehingga warga geram lalu mengusir pelaku.

Sebelumya karena warga khawatir kepada anak anaknya terpengaruh dengan membeli obat-obatan terlarang yang notabene berbuat kejahatan, lalu warga mengrebek toko kosmetik yang menjual obat terlarang, dan menyerahkan pelaku agar diamankan oleh pihak berwajib kemudian menurut warga agar diproses secara hukum karena sudah meracuni kaum remaja

namun warga menyayangkan lagi lagi pelaku tersebut baru dua pekan sudah bebas menghirup udara segar, hingga warga dengan nada geram mengusir pelaku dari toko kosmetiknya.

Beberapa kali awak media menyambangi Lurah Jakamulya kecamatan Bekasi Selatan guna konfirmasi terkait Sejumlah toko yang menjual obat terlarang berkedok toko kosmetik di wilayah kelurahan Jakamulya, Lurah Jakamulya sulit ditemui, Selasa, (27/6/22)

Dan pada saat awak media menyambangi Polsek setempat, ingin memperoleh informasi pelaku obat terlarang pada siang hari, belum ada yang bisa dikonfirmasi, lalu dimalam hari juga belum ada yang dapat di Konfirmasi tentang pengamanan pelaku penjual obat terlarang di wilayah Bekasi Selatan kota Bekasi. Selasa, (27/6/22)

Pelaku yang diamankan pihak berwajib di Polsek wilayah setempat belum lama ini, yang hanya baru dua pekan diamankan pihak berwajib kembali berkeliaran menghirup udara segar, padahal pelaku tersebut digrebek warga dengan bukti menjual obat terlarang kepada kaum remaja dijalan Cikunir raya.

Pelaku penjual obat terlarang Digrebek Warga pada tanggal 23 Juni 2022 malam hari, keberadaan toko yang berkedok menjual kosmetik di jalan raya Cikunir diduga menjual obat obatan terlarang yang bisa merusak dan meracuni anak bangsa, di kelurahan Jakamulya kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah warga kelurahan Jakamulya sekitar pemancingan mengungkapkan bahwa toko kosmetik tersebut sudah berpindah-pindah tempat, dari wilayah RW ke RW lainnya yang masih wilayah kelurahan Jakamulya kota Bekasi. Rabu, (23/6/22).

Digerebek warga setelah warga mencoba membeli obat-obatan terlarang terbukti obat terlarang memang sengaja untuk kaum remaja, kemudian Sejumlah warga menghubungi pihak berwajib, setelah berdasarkan informasi dari warga setempat, pihak berwajib mengamankan penjaga toko, ratusan butir obat dibawa ke kantor pihak yang berwajib pada dini hari sekitar pukul 22,00. Wib. Rabu (23/6/22)

Penggerebekan toko kosmetik tersebut bermula dari informasi yang didapat dari warga, yang mencurigai aktivitas janggal lantaran sering terlihat adanya sejumlah anak remaja yang berbelanja.

Setelah dilakukan pemantauan, warga akhirnya mendapatkan bukti penjualan obat terlarang hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dengan azas praduga takbersalah, pelaku bakal terancam  pasal 197 junto pasal 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (A. Malih DH.)


 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *